jpnn.com - JAKARTA - Tiga narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II B, Gunungsitoli, Nias, pada Jumat (1/8) berhasil ditangkap kembali pada Senin (4/8).
Mereka ditangkap di atas kapal oleh Polres Nias. Ketiganya adalah Dedi Harianto Nasution yang terlibat kasus perampokan Bank CIMB yang sudah divonis 12 tahun.
BACA JUGA: Dituduh Mesum, RZ dan Pacarnya Diperas Rp 50 Juta
Kemudian, Ahmedi Iqbal terlibat kasus pembunuhan di Aceh, mantan Panglima GAM Aceh Selatan yang divonis 15 tahun serta Syaili gembong narkoba antarprovinsi yang divonis 10 tahun penjara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menceritakan, pada Senin (4/8) sekira pukul 17.00, Tim Gabung Polres Nias dengan dua kapal melakukan pencarian ke tengah laut.
BACA JUGA: Serumah Bersama Pacar, Duda Bonyok Digebuki
Pencarian itu menggunakan satu kapal patroli Sat Polair di bawah pimpinan Kapolres Nias dengan kekuatan 15 personel, serta satu kapal nelayan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Nias dengan kekuatan 15 personel.
Petugas kemudian mendapat informasi dari nelayan bahwa ada satu kapal terombang-ambing di laut pada posisi 20 mil dari pantai Kepulauan Nias.
BACA JUGA: Rebutan Lahan, Ucok Tewas Dibacoki
"Kapal menuju arah Sibolga, tepatnya di perairan Bintana," kata Ronny dalam pesan singkatnya kepada JPNN, Selasa (5/8).
Nah, informasi itu langsung direspon oleh tim gabungan. Tim kemudian melakukan pengecekan. Ternyata benar, ditemukan kapal yang dicurigai. Kapal itu diduga awalnya dirampas oleh tiga napi tersebut dari tangan warga. Petugas kemudian melepaskan tiga kali tembakan ke udara, supaya para napi ini menyerahkan diri.
"Selanjutnya diberikan tembakan peringatan ke udara tiga kali agar pelaku atau napi tersebut menyerahkan diri dan tidak melawan," papar Ronny.
Sontak saja, ketiga napi beserta seorang oknum TNI Angkatan Darat berinisial Pelda JS, yang diduga memandu pelarian itu berhasil diamankan.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan berkoordinasi dengan Dandim 0213 Nias dan Pom TNI," kata Ronny.
Seperti diketahui, ketiga napi ini pernah disidang dan vonis di Pengadilan Negeri Medan. Mereka sempat mendekam dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Namun, sehubungan terjadinya kerusuhan Lapas Kelas I Tanjung Gusta pada Juli 2013, ketiganya dipindahkan ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulang dari Mertua, Suami Tinju Istri
Redaktur : Tim Redaksi