jpnn.com, JAKARTA - Tim pencari fakta (TPF) kasus teror terhadap Novel Baswedan telah bekerja selama enam bulan. Tim bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu mengantongi sejumlah temuan tentang kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Salah satu temuan TPF adalah pelaku teror terhadap Novel ada tiga orang. Menurut Juru Bicara TPF Nur Kholis, temuan itu merupakan hasil analisis atas rekaman CCTV di sekitar rumah Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta reka ulang tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: TPF: 6 Kasus yang Pernah Ditangani Novel Diduga Pemicu Aksi Penyiraman Air Keras
"Pada 5 April 2017 ada satu orang tidak dikenal mendatangi rumah Novel. Kemudian 10 April 2017 ada dua orang tidak dikenal datang, diduga berhubungan dengan penyerangan," ujar Nur Kholis dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
BACA JUGA: Ternyata, Novel Baswedan Pasang CCTV di Depan Rumahnya
BACA JUGA: Kesimpulan TPF Novel Baswedan soal Zat di Air Keras dan Motif Pelakunya
Untuk menindaklanjuti temuan itu, TPF telah menyampaikan rekomendasi ke Polri agar mengejar tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku. Nur Kholis menambahkan, TPF menganggap tiga orang yang dicurigai terlibat penyiraman air keras terhadap Novel perlu diusut lebih spesifik.
"TPF merekomendasikan pendalaman fakta satu orang tidak dikenal yang datang ke rumah korban pada 5 April 2017 dan dua orang tidak dikenal yang berada dekat rumah korban dan Masjid Al Ihsan pada 10 April 2017 dengan membentuk tim spesifik," beber Nur.
BACA JUGA: TPF Sebut Pelaku Penyiraman Hanya Ingin Novel Baswedan Menderita
BACA JUGA: Kesimpulan TPF Novel Baswedan soal Zat di Air Keras dan Motif Pelakunya
Mantan ketua Komnas HAM itu menambahkan, rekomendasi TPF sudah disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. “Kami sudah sampaikan bersamaan dengan hasil kerja kami,” pungkasnya.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Komjen Iriawan, TPF: Kami Mencari Fakta Bukan Sensasi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan