JAKARTA - Tiga pasangan kontestan Pemilihan wali Kota (Pilwako) Batam menggugat hasil rekapitulasi suara KPU Batam ke Mahkamah Konstitusi (MK)Ketiga pasangan yang menggugat itu adalah Ria Saptarika-Zainal Abidin, Nada Faza Soraya-Nuryanto, serta Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum.
Petugas bagian pendaftaran Sengketa Hasil Pemilukada di MK, Widiyatmoko, mengatakan, ketiga pasangan itu mendaftarkan gugatan pada Selasa (11/1) lalu
BACA JUGA: Demokrat Anggap Menteri Tak Pantas jadi Ketum Parpol
"Ada tiga pasangan yang menggugat dan didaftarkan Selasa (11/1)," ujar Widiyatmoko kepada JPNN, Rabu (12/1).Ditambahkannya, meski pengugatnya ada tiga pasangan namun gugatannya disatukan
BACA JUGA: Kalah, Penggugat Legowo
"Pakai (pengacara) Chudry Sitompoel," ujar WidyatmokoLebih lanjut proa yang akbar disapa dengan nama Widi itu menjelaskan, pada pendaftaran gugatan Selasa lalu pasangan Ria-Zainal sudah melangkapi seluruh persyaratan
BACA JUGA: MK Sahkan Kemenangan Sondakh-Lomban di Bitung
Sedangkan pasangan Nada Faza Soraya-Nuryanto dan Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum baru melengkapinya kemarin."Salah satunya yang belum lengkap soal surat kuasaKarena mereka ternyata pakai satu pengacara dan dijadikan dalam satu gugatanTapi tadi sudah dilengkapi," ujar Widi.
Namun Widi belum memastikan kapan persidangan perdana akan digelarSebab, MK akan terlebih dulu menyusun panel hakim untuk menyidangkannya.
Seperti diketahui, pada pleno hasil rekapitulasi Pilwako Batam pada Sabtu (8/1) lalu, KPU Batam menetapkan pasangan Ahmad Dahlan-Rudi sebagai peraih suara terbanyak dari 297.067 suara sahPasangan Dahlan-Rudi meraih 103.868 suara atau sekitar 34 persen.
Di peringkat kedua ada pasangan Ria Saptarika-Zainal Abidin dengan 78.926 suara (26,03 persen)Pasangan Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum dengan 60.261 suara (19,88 persen) berada di peringkat ketiga.
Sedangkan pasangan Nada Faza Soraya-Nuryanto yang meraup 36.165 suara (11,93 persen), berada di posisi keempatPosisi juru kunci ditempati pasangan Aripin-Irwansyah dengan 17.841 suara (5,8 persen).
Dari pleno KPU Batam diketahui pula bahwa terdapat 679.735 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 1.784 TPSHanya saja pemilih dalam DPT yang menggunakan haknya hanya 303.171 orang saja.
Rekapitulasi di KPU Batam juga mencatat suara sah sebanyak 297.067, sedangkan suara tidak sah 6.104Adapun sisanya tidak memilih alias golput.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Bakal Tolak Gedung Baru DPR
Redaktur : Tim Redaksi