LAHAT – Tiga pasangan tanpa ikatan resmi digiring aparat Polsek Kota LahatKetiganya terjaring saat polisi menggelar razia di sejumlah penginapan di kawasan Jl Mayor Ruslan II, Lahat, Jum’at (13/8) dinihari
BACA JUGA: 29 Terpidana Mati Segera Dieksekusi
Ketiga pasangan itu masing-masing ER (34), warga Kota Pagaralam dengan pasangannya AN (24), warga Kota Jaya; pasangan RI (30), warga Pasar Bawah dengan ER (28), warga Sukanegara; dan pasangan EK (28), Pasar Bawah bersama FI (20), warga Talang Berangin“Razia ini kita gelar guna memberantas berbagai penyakit masyarakat apalagi selama berlangsungnya bulan Ramadan
BACA JUGA: Dianiaya Ibu Tiri, Lapor Polisi
Selain itu razia itu kita arahkan guna menekan sejumlah gtindak kejahatan seperti jambret dan curanmor,” terang Kapolres Lahat AKBP Drs Iwan Yusuf Chairuddin, melalui Kapolsek Kota Lahat AKP Farizon SH, kemarin.Informasinya, diduga saat ditangkap petugas, ketiga pasangan yang bukan suami istri sedang melakukan hubungan intim
BACA JUGA: Ramadhan, Banyak Beredar Upal
Ketiga pasangan tersebut juga tak memiliki identitas diri serta bukti kepemilikan buku nikah“Saat ini, mereka tengah menjalankan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan,” kata FarizonDibagian lain, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Kesbangpol, dan Dinas Sosial Pemkab Empat Lawang bersama jajaran Polsek Tebing Tinggi juga menggelar razia penyakit masyarakat (pekat)Semua tempat-tempat hiburan malam dan warung remang-remang menjadi sasaran petugasSayangnya, razia yang dilakukan itu hasilnya nihil lantaran diduga sudah ‘bocor’ duluan
Razia yang berlangsung, Kamis (12/8) sekitar pukul 22.00 WIB itu dipimpin Kapolsek Tebing Tinggi AKP Suparlan dan Kasat Pol-PP Bron Laksana itu hanya mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam)Pemuda itu, Rudi (20), warga Desa Lagan Jaya, Kecamatan Tebing TinggiDia ditangkap saat duduk-duduk di depan sebuah kafe bersama temannya.
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Suparlan mengungkapkan, razia pekat dilakukan untuk menertibkan tempat-tempat hiburan yang aktivitasnya meresahkan masyarakat“Kita hanya mengamankan seorang pemuda yang membawa sajam dipinggannya, dan dirinya akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Suparlan(mg25/35)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Penggelapan 30 Mobil Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi