jpnn.com - JAKARTA - Kepala SKK Migas ad interim, Johannes Widjanarko mengaku telah membebastugaskan tiga pejabat SKK Migas yang masuk daftar cekal KPK. Langkah itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan kasus suap Rudi di KPK.
"Kami telah mengambil langkah, menerbitkan surat keputusan untuk membebastugaskan tiga deputi, agar yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum," ujar Widjanarko di gedung City Plaza, Jumat (16/8).
BACA JUGA: Irman Gusman Baca Teks Proklamasi di Istana
Tiga deputi yang dibebastugaskan itu adalah Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Agus Saptorahardjo, Kadiv Komersialisasi Gas Bumi Poppy Navis, dan Kadiv Penunjang Operasi Iwan Rahman. Sebagai ganti, SKK Migas langsung menunjuk pejabat baru. "Ini supaya tidak ada dualisme tanggung jawab, supaya yang bersangkutan lebih konsentrasi ke kasusnya," kata dia.
Widjanarko mengakui bahwa Kernel Oil Pte Ltd merupakan trader yang terdaftar dalam tender-tender yang diadakan SKK Migas. Namun begitu, terkait dengan kasus dugaan penyuapan terhadap Rudi, pihaknya akan melarang Kernel untuk mengikuti tender minyak yang diadakan pemerintah sampai status hukumnya jelas. "Dalam tender berikutnya kita berhentikan sampai ada kejelasan dalam proses hukum," tegasnya.
BACA JUGA: Irup Upacara, Dahlan Iskan tak Pidato
Widjanarko menyatakan, sepanjang 2013 Kernel belum pernah memenangi tender. Tetapi, itu terjadi karena memang SKK Migas belum menggelar tender sama sekali tahun ini. Untuk tahun lalu, maupun ketika lembaga ini masih bernama BP Migas, Widjanarko mengaku tidak tahu apakah Kernel pernah memenangi tender.
Keluarga besar civitas academica Institut Teknologi Bandung (ITB) mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan penangkapan Rudi. Rektor ITB Akhmaloka mengungkapkan, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat luas soal kasus suap yang menimpa alumnus sekaligus dosen ITB itu. (gun/fal/ken/dyn/wir/wan/c13/c10/c5/agm)
BACA JUGA: Rektor: ITB Tidak Akan Meninggalkan Rudi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Civitas Akademika ITB Syok
Redaktur : Tim Redaksi