jpnn.com, PADANG - Jajaran Polres Pariaman menangkap tiga pria yang diduga pengguna narkoba bersama pengedarnya, Selasa kemarin.
Ke empatnya sempat menolak dibawa ke Polres Pariaman, karena tidak mengakui perbuatannya.
BACA JUGA: Kerahkan Saja Anjing Pelacak di Perbatasan!
Ketiga pelaku yang diduga pengguna narkoba jenis sabu, RS, 32, NA, 31, dan GA, 34, ditangkap di salah satu kantor travel di Kampung Jawa Pariaman. Ketiganya diduga melakukan pesta narkoba jenis sabu.
“Kami mendapat informasi di TKP sering berlangsung pesta sabu. Kami coba intai dan sergap ke TKP, ternyata benar, meski awalnya mereka menolak sebagai pengguna sabu," ujar Kapolres Pariaman AKBP Riko Junaldy kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group), kemarin.
BACA JUGA: Mendesak, Dirjen Lapas Dorong Pembentukan LP Khusus
Namun ketika ditunjukan bukti-bukti seperti plastik bekas sisa sabu, bong, mancis yang diduga mereka gunakan bersama-sama, mereka tak dapat menolak. Ketiganya kemudian diamankan di Polres Pariaman.
Tak berhenti sampai disitu, berbekal keterangan dari ketiga pelaku yang menyebutkan, barang haram tersebut mereka peroleh dari TH, 39, domisili Pauh Barat.
BACA JUGA: Ruangan Kadisnaker Digerebek, Polisi Temukan Bong
Tim pun melakukan pengejaran terhadap TH. Bersama TH diamankan 8 bungkus paket kecil sabu siap edar dan uang tunai Rp 1.030.000, serta dua unit ponsel.
"Untuk ketiga pengguna narkoba, hukuman yang tepat adalah rehabilitasi, karena mereka pengguna, sedangkan seorang yang diduga pengedar, ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara," ujar Kapolres.
Kapolres berharap peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi tentang penggunaan narkoba di lingkungan mereka, sangat penting. Informasi ini sangat membantu pihak kepolisian untuk memberantas penggunaan barang haram ini di Kota Pariaman. (nia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Sabu di Hotel Berbintang, Tujuh Orang Ditangkap
Redaktur & Reporter : Budi