jpnn.com, BATAM - Satuan Reskrim Polresta Barelang menetapkan tiga penari erotis di acara pesta rakyat di Engku Putri, Batam Center, Batam, Kepri, Sabtu (14/4) lalu, sebagai tersangka.
Selain ketiga penari, polisi juga menetapkan dua dari ormas Penjaga Marwah Rudi (PMR) penyelenggara acara tersebut.
BACA JUGA: Tiga Penari Erotis di Dekat Kantor Walikota Diamankan Polisi
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kemarin sore.
"Yang pasti sudah lima orang kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga dari penari, dua dari struktur organisasi yang menyelenggarakan kegiatan itu," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, Senin (16/4).
BACA JUGA: Pejabat Kantor Syabandar Batam Ditangkap Polda Kepri
Andri menyebutkan, dua tersangka dari penyelenggara acara berinisial A (Aksa Halatu dari PMR) dan H (Hendri dari NVLF). Keduanya dikenakan pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Di pasal itu disebutkan tentang pemanfaatan objek yang menjadi pelanggaran pornografi.
Sementara tiga penari erotis dalam video itu berinisial H, R, dan N dikenakan pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal ini mengatur objek yang sifatnya mengandung pornografi.
BACA JUGA: Pengusaha Batam Minta Pemerintah Hapuskan Hambatan Investasi
"Mereka melanggar Undang-Undang Pornografi yang di dalamnya juga terdapat pornoaksi. Ancaman maksimal penjara 10 tahun," sebut Andri.
Mengenai bakal adanya tersangka lain dalam kasus ini, Andri belum bisa membeberkan. Sebab, pihaknya masih mendalami kasus ini dengan memintai keterangan dari tersangka untuk mengusut lebih lanjut.
"Perkembangannya akan kita sampaikan lebih lanjut," ujarnya. (ska/iwa/adi/gie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Satpol PP Pembobol 20 Mobil Itu Jarang Ngator
Redaktur & Reporter : Budi