JAKARTA -- Hingga kemarin (21/1), masih ada tiga provinsi yang belum menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2011 ke KemendagriKetiga provinsi itu adalah Bengkulu, Papua Barat, dan Nangroe Aceh Darussalam (NAD)
BACA JUGA: Indeks Terus Terkoreksi, BI Masih Percaya Diri
Untuk provinsi lainnya, sudah menyerahkan raperda APBD ke kemendagri untuk dievaluasi.Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung menjelaskan, menyikapi hal tersebut, Mendagri Gamawan Fauzi sudah menyurati gubernur di tiga provinsi itu dan DPRD-nya, agar segera menyelesaikan raperda APBD. "Untuk Bengkulu sudah bergerak
BACA JUGA: Menkeu Prihatin Pengelolaan Keuangan Pemda
Kita harapkan dalam beberapa hari ini, minggu ini, sudah dapat diselesaikan sehingga bisa kita evaluasi," ujar Yuswandi Tumenggung saat dialog dengan Pokja Wartawan Kemendagri, di Jakarta, Jumat (21/1).Yuswandi menyatakan, lantaran hanya tiga provinsi yang belum menyerahkan raperda APBD-nya di pertengahan Januari 2011 ini, maka ini sebuah kemajuan
Namun diakui, untuk tingkat kabupaten/kota masih banyak yang belum menyerahkan raperda APBD-nya ke tingkat provinsi untuk dievaluasi
BACA JUGA: Lonjakan Harga Minyak Belum Ganggu APBN
Jika pembahasannya antara pemda dengan DPRD-nya deadlock, kata Yuswandi, maka kabupaten/kota tersebut menggunakan APBD tahun lalu"Beberapa kabupaten/kota sudah melakukan itu, seperti Tuban," imbuh mantan Direktur Perencanaan Anggaran Kemendagri itu.Dimintai tanggapan atas telatnya raperda APBD Bengkulu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Junaedi Hamzah yang kemarin sedang di kantor kemendagri, menjelaskan, pembahasan telat lantaran harus disesuaikan dengan visi misi gubernur terpilih Bengkulu, Agusrin Najamudin
"Visi misi periode kedua berbeda dengan periode pertamaMaka kita sesuaikan lagi dengan visi misi periode yang kedua ini," ujar pasangan Agusrin dalam pemilukada Bengkulu, yang dilantik 29 Nopember 2010 itu.
Dia menjanjikan, pembahasan raperda APBD Bengkulu akan dikebut"Insyaallah kita tidak kena pinalti (melewati tenggat waktu, red)," ujarnya(sam/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Kriminalisasi Pajak, KADIN Gandeng KPK
Redaktur : Tim Redaksi