JAKARTA - Amir Syamsuddin, anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penahanan dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, menilai, polemik masalah ini karena dipicu kesalahan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam menerjemahkan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)Dampaknya, penahanan kedua petinggi KPK nonaktif itu mengusik rasa keadilan masyarakat.
"Presiden SBY secara tegas hanya mengeluarkan perintah untuk mengusut siapa yang mencatut namanya
BACA JUGA: Hendarman Ogah Komentari TPF
Tapi yang dilakukan Kapolri menyita rekaman," kata Amir Syamsuddin, di press room DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/11).Lalu ada lagi perintah kedua Presiden SBY agar Polri menjelaskan sejelas-jelasnya kepada masyarakat soal penahan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah
Akibat dari salah menterjemahkan perintah Presiden SBY tersebut, lanjutnya, wajar jika pada akhirnya masyarakat memberikan reaksi berupa ketidakpercayaannya terhadap pemerintahan yang berkuasa
BACA JUGA: Tim Independen Harus Gelar Perkara
Sebab, sambungnya, penjelasan yang diberikan Kapolri dua hari yang lalu itu membuat masalah semakin tidak jelasLebih jauh dia jelaskan, kesalahan dalam menerjemahkan perintah Presiden SBY ini telah membuat citra awal Presiden SBY dalam masa pemerintahan lima tahun ke depan menjadi buruk
BACA JUGA: Jika Dibiarkan, Polisi Bisa Tangkap Presiden
"Ini sekaligus membayangi perjalanan pemerintahan SBY ke depan," imbuhnya.Selain Amir Syamsuddin, anggota Tim Pencari Fakta kasus penahanan Bibid-Chandra terdiri dari delapan orang dan diketuai oleh Adnan Buyung NasutionWakil ketua TPF dijabat Koesparmono Irsan dan Sekjen oleh staf khusus bidang hukum Presiden Denny IndrayanaAnggota tim terdiri dari Todung Mulya Lubis, Hikmahanto Juwana, Anies Baswedan, dan Komarudin Hidayat(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Laksamana Sukardi
Redaktur : Soetomo