Tiga Rekanan PLN Jatim Diancam Penjara Seumur Hidup

Senin, 25 Januari 2010 – 17:28 WIB
JAKARTA - Tiga rekanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) distribusi Jawa Timur mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (25/1)Komisaris Utama PT Altelindo Karyamandiri Saleh Abdul Malik, mantan Direktur Operasional PT Altelindo Karyamandiri Achmad Fathony Zakaria, serta Direktur Utama PT Arti Duta Aneka Usaha Arthur Pelupessy, didakwa jaksa Chatarina Muliana telah memperkaya diri atau orang lain serta menyalahgunakan wewenang.

Atas perbuatannya, ketiganya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup sesuai dakwaan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA: Rutan Koruptor, KPK Tunggu DPR

Berdasarkan dakwaan jaksa, diketahui bahwa aksi Saleh dan kawan-kawan merupakan lanjutan kasus korupsi yang dilakukan Hariadi Sadono, mantan General Manager PLN Jatim
Hariadi yang juga tengah disidang di Pengadilan Tipikor, didakwa korupsi dalam pengadaan sistem manajemen pelanggan atau Costumer Management Service (CMS), dengan kerugian negara mencapai Rp 175 miliar.

Menurut Chatarina, kasus ini bermula dari adanya kesepakatan Hariadi dengan Saleh dalam hal penetapan harga kontrak pengadaan CMS, serta membuat HPS (harga perkiraan sendiri) yang sebenarnya hanya formalitas

BACA JUGA: Komputer Baru untuk DPR Dianggap Wajar

Disebut formalitas, karena tanpa adanya analisa kelayakan harga yang seharusnya dibuat melalui panitia pengadaan.

Tanpa melalui tender, Hariadi kemudian langsung menunjuk PT Altelindo sebagai pelaksana proyek
Pihak Altelindo, dalam hal ini Saleh, kemudian mensubkontrakan (proyek tersebut) kepada PT Arti

BACA JUGA: Selain Fee, Honor Juga Dilarang

Tindakan ini, lanjut jaksa pula, bertentangan dengan keputusan Direksi PLN yang melarang rekanan mengalihkan pekerjaan ke pihak lain.

Dari perbuatan ini, Saleh atau perusahaannya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 130,67 miliar, sementara Arthur memperkaya diri hingga mencapai Rp 39,06 miliarSedangkan Hariadi disebutkan mendapat Rp 5,28 miliarDalam sidang itu, atas dakwaan tersebut, ketiganya mengaku akan mengajukan keberatan di persidangan berikutnya, yang rencananya akan digelar Senin pekan depan(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bantah Istimewakan Hari Sabarno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler