Atas perbuatannya, ketiganya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup sesuai dakwaan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA: Rutan Koruptor, KPK Tunggu DPR
Berdasarkan dakwaan jaksa, diketahui bahwa aksi Saleh dan kawan-kawan merupakan lanjutan kasus korupsi yang dilakukan Hariadi Sadono, mantan General Manager PLN JatimMenurut Chatarina, kasus ini bermula dari adanya kesepakatan Hariadi dengan Saleh dalam hal penetapan harga kontrak pengadaan CMS, serta membuat HPS (harga perkiraan sendiri) yang sebenarnya hanya formalitas
BACA JUGA: Komputer Baru untuk DPR Dianggap Wajar
Disebut formalitas, karena tanpa adanya analisa kelayakan harga yang seharusnya dibuat melalui panitia pengadaan.Tanpa melalui tender, Hariadi kemudian langsung menunjuk PT Altelindo sebagai pelaksana proyek
BACA JUGA: Selain Fee, Honor Juga Dilarang
Tindakan ini, lanjut jaksa pula, bertentangan dengan keputusan Direksi PLN yang melarang rekanan mengalihkan pekerjaan ke pihak lain.Dari perbuatan ini, Saleh atau perusahaannya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 130,67 miliar, sementara Arthur memperkaya diri hingga mencapai Rp 39,06 miliarSedangkan Hariadi disebutkan mendapat Rp 5,28 miliarDalam sidang itu, atas dakwaan tersebut, ketiganya mengaku akan mengajukan keberatan di persidangan berikutnya, yang rencananya akan digelar Senin pekan depan(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bantah Istimewakan Hari Sabarno
Redaktur : Tim Redaksi