jpnn.com, SURABAYA - Tiga remaja dituntut hukuman penjara jaksa penuntut umum Kejari Surabaya. Mereka ada M, D dan AB.
Mendapatkan rekomendasi assesmen dari BNNP Jatim, tiga menjadi tiga terdakwa kasus narkoba mendapatkan rehabilatasi, seperti yang dialami oleh ketiga remaja
BACA JUGA: Bela Pacar, Danny Rela Dipenjara Sendiri
Harapan mereka untuk mendapatkan rehabilitasi terancam kandas, karena dalam dalam tuntutan jaksa, pasal rehab dihilangkan oleh jaksa penuntut umum.
Ketiga terdakwa dituntut 6 tahun penjara oleh . Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 112 yaitu memiliki dan menyimpan narkoba.
BACA JUGA: Hahaha...Maling Teriak Maling, Warga Terkecoh
Kuasa hukum terdakwa, Billy Vidiasatyawan, berharap majelis hakim mempertimbangkan keputusan dengan memberikan putusan rehab, karena sudah ada rekomendasi dari BNNP.
Ketiga terdakwa ditangkap oleh kepolisian Polrestabes Surabaya di tempat kos Jalan Sukomanunggal Surabaya.(end/jpnn)
BACA JUGA: Patah Hati, Dwi Nekat Isap Ganja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hahaha..Pura-Pura Bego, Sabu-Sabu Dibilang Gula Pasir
Redaktur & Reporter : Natalia