Tiga Terdakwa Alastlogo Dipecat

Jumat, 15 Agustus 2008 – 07:09 WIB
Para terdakwa kasus Alastlogo, memasuki ruang sidang. Foto: JP
SURABAYA – Proses persidangan kasus penembakan warga di Alastlogo, Pasuruan, oleh anggota marinir yang berlangsung di Pengadilan Militer(Dilmil)  III-12 Surabaya berakhir Kamis (14/8)Tiga dari 13 terdakwa langsung dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari kesatuannya oleh majelis hakim yang dipimpin Letkol (CHK) Yan Akhmad Mulyana

BACA JUGA: Pjs Kosong, Medan Belum Normal


Mereka adalah  Lettu Mar Budi Santosa, Koptu Mar M
Suratno, dan Pratu Mar Suyatno

BACA JUGA: Dinilai Lampaui Kewenangan Pusat

Selain dipecat, tiga anggota marinir yang dianggap tidak pantas lagi dipertahanankan dalam kesatuan itu juga dijatuhi pidana penjara penjara
Kesepuluh terdakwa lain juga dihukum penjara selama satu tahun, enam bulan

BACA JUGA: Listrik Kaltim Terancam Padam

(selengkapnya lihat grafis)
Pidana penjara tertinggi diberikan pada Lettu Mar Budi SantosaPria yang saat terjadinya tindak pidana dipercaya sebagai komandan peleton itu dinyatakan bersalah karena tidak bisa mengendalikan anak buah yang mengakibatkan terjadi kontak fisik dengan wargaPadahal, sebagai pimpinan yang profesional dia dapat mengendalikannya sesuai standar TNI”Karena itulah terdakwa tidak layak dipertahankan di kesatuan,” ujar Mayor (CHK) Joko Sasmito, anggota majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan
Koptu Mar MSuratno hukumannya penjara lebih ringanMajelis hakim memberi hukuman penjara selama dua tahunHukuman itu dipandang sesui dengan kesalahan yang diperbuat karena tidak mengindahkan peringatan soal penggunaan peluru hampaTerdakwa diperingatkan untuk mengganti dengan peluru hampa atau karet saat terjadi kontak fisik”Tapi, kenyataanya dia justru mengganti dengan peluru tajam,” kata Letkol Laut (KH) Bambang Angkoso Wahyono, anggota majelis lain
Sementara itu, Pratu Mar Suyatno dianggap pantas dipecat karena peluru tajam yang ditembakkan mengenai dua orang Meskipun, peluru itu mengenai orang karena memantulHal itu sesuai keterangan saksi ahli dan laporan kriminalistik yang menyatakan serpihak proyektil yang ada di tubuh Khoirul Anwar sesuai dengan jenis peluru milik Suyatno”Sebagai TNI yang terlatih tidak seharusnya menembak tanpa arahMeski tidak disengaja, tapi tidak seharusnya dilakukan,” ucapnya
Dengan pertimbangan itulah, terdakwa dibebastugaskanMajelis hakim menilai tindakan ketiga terdakwa tidak seharusnya terjadi di lingkungan TNI ALTerutama Korp Marinir terlatih yang paham cara bertindak di lapangan dan menggunakan senjata.”Jika mereka dipertahankan akan menggangu pembinaan personil di lingkungan TNI AL,” ujar Bambang
Sebelum memutus perkara, Yan Akhmad Mulyana mengungkapkan hal yang meringankan untuk para terdakwaDiantara mereka sopan dan terus terang selama persidangan, menyesali perbuatan, serta belum pernah dihukum”Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan sendi-sendi dan peran TNIJuga menimbulkan luka yang sangat dalam bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Yan
Saat vonis dibaca, tiga belas terdakwa tampak tenangMereka berusaha tegar dengan menunjukkan sikap sempurnaSesekali, terdakwa menghela nafas panjang untuk melepaskan bebanSebelum meninggalkan ruang sidang, mereka berdiskusi dengan kuasa hukum untuk menyatakan sikap”Terdakwa satu, lima dan 13 (Lettu Mar Budi Santosa, Koptu Mar MSuratno, dan Pratu Mar Suyatno) sekarang juga menyatakan banding atas putusan yang yang dibacakan oleh majelis hakim,” kata Marianus, salah satu kuasa hukum terdakwa”Untuk terdakwa lainnya, menayatakan pikir-pikir,” lanjut dia
Sikap mengajukan upaya hukum banding itu diambil karena terdakwa keberatan dengan putusan hakimMereka mengangap putusan berupa pemecatan terlalu berlebihan
Berbeda dengan marianus, tim oditur justru menganggap putusan yang diberikan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan yang mereka ajukanKarena itulah mereka akan mempertimbangkan hal itu” Kami juga akan mempertimbangkan kenapa pasal 103 KUHPM untuk terdakwa I (Lettu Mar Budi Santosa) juga tidak terbuktiTermasuk, juga tidak adanya perintah penahan untuk para terdakwa,” kata ketua tim oditur Letkol (CHK) Agung Iswanto
Dalam putusan memang tidak ada perintah untuk langsung melakukan penahanan untuk para terdakwaSampai saat ini pun mereka belum menghuni penjaraMajelis hakim beralasan mereka tidak perlu ditahan karena selama ini kooperatif dan tidak pernah berusaha melarikan diriLagipula, atasan mereka juga memberi jamanan, bahwa mereka tidak mungkin lari
Sebagai mana diberitakan, peristiwa penembakan itu bermula ketika para terdakwa berpatroli di Alastlogo 30 Mei 2007Sebelum partroli, mereka telah diberi pengarahan oleh Mayor Mar Husni Sukarno (Wadan Puslatpur Grati) dan Pasiops Puslatpur Grati Mayor Mar Bakri
Namun, pengarahan tersebut ternyata tidak diindahkanBuktinya, kontak fisik dengan warga terjadi jugaHingga mengakibatkan Rachman, Sutam, Siti Khotijah dan Mistin meninggal duniaHal itulah yang mengakibatkan oditur memberikan dakwaan tambahan khusus untuk Lettu Mar Budi SantosaPerwira tersebut dijerat dengan Pasal 103 ayat (1) KUHPMMereka menilai tragedi itu terjadi akibat dari perbutan Budi yang tidak segera menarik anggotanya mundur menghindari massa dari wargaSesuai perintah(may)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deadline Pelunasan BPIH September


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler