Tilep Uang Negara, Wako Tomohon Dituntut 13 Tahun Penjara

Selasa, 12 April 2011 – 12:02 WIB
Didampingi saWako Tomohon nonaktifm Jefferson Rumajar didampingi istrinya, Jeane Montolalu, usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (12/4). Foto : Budi Siswanto/jpnn

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Wali kota Tomohon nonaktif, Jefferson Rumajar yang menjadi terdakwa korupsi dana APBD Tomohon 2006-2008JPU meyakini Jefferson telah terbukti korupsi sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 33,76 miliar.

"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar, selama 13 tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan," ujar JPU KPK Supardi saat membacakan surat tuntutan atas Jefferson pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (12/4).

Selain itu, Jefferson juga dituntut untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 33,762,489,250,-

BACA JUGA: Ada Saham Rio Mendung di Perusahaan Malinda

Angka kerugian negara itu naik dibandingkan dalam surat dakwaan yang hanya Rp 33,4 miliar
"Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan dijatuhkan maka dipidana penjara lima tahun," imbuh Supardi.

Diuraikan pula bahwa selama kurun waktu 2006-2008, Jefferson secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana dari APBD Tomohon

BACA JUGA: SBY Tindak Lanjuti Temuan BPK

Pada tahun 2006, jumlah uang yang ditarik sebesar Rp 7 miliar
Pada 2007 dana yang ditarik dengan cara melanggar aturan sebesar Rp 11 miliar

BACA JUGA: Saksi Ahli Sebut Ada Unsur Terorisme

Sedangkan pada 2008, dana yang ditarik Rp 12 miliar.

Angka itu masih ditambah dengan tagihan tiket pesawat untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 1,8 miliar, tagihan pembelian karangan bunga ke florist sebesar Rp 702 juta dan mengalir ke keluarga Jefferson sebanyak Rp 353 juta

Karenanya, JPU menyebut Jefferson terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pas 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Ada pun hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman, karena Jefferson selaku Wali kota menarik uang tunai dari kas daerah secara berulang-ulang dalam kurun waktu tahun 2006 - 2008, di tengah upaya pemerintah melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jefferson juga dianggap tidak mengakui perbuatannya, serta melemparkan kesalahan kepada pihak lain"Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan tanggungjawab pengembalian atas keuangan daerah yang telah terbukti diserahkan kepadanya," sebut JPU

"Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa (Jefferson) belum pernah dihukum," kata Supardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Jupriyadi itu.

Atas tuntutan tersebut, Jefferson akan mengajukan nota pembelaaan"Saya akan mengajukan pledoi, Yang Mulia," kata Jefferson.(ara/sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 13 Eks Anggota DPRD Saksi Sidang Syamsul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler