jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (21/6) pukul 09.00 WIB. Agenda sidangnya adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kuasa hukum Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (Jokowi - Ma’ruf) selaku pihak terkait.
"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin persidangan.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres Hari ini : Tim Hukum Kubu Jokowi Hadirkan Saksi - saksi Penting
BACA JUGA: Kuasa Hukum Jokowi – Ma’ruf Curiga Bukti yang Dibawa Beti Palsu
Tim kuasa hukum Jokowi - Ma’ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra menghadirkan dua saksi, yakni Candra Irawan dan Anas Tasikin. Selain itu, ada dua ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jokowi - Ma’ruf, yaitu Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo.
BACA JUGA: Ahli dari KPU Berikan Keterangan Tertulis ke MK, Isinya soal BUMN dan Maruf Amin
"Baik, silakan saksi dan ahli untuk diambil sumpahnya," ucap Anwar.
BACA JUGA: Ahli dari KPU Berikan Keterangan Tertulis ke MK, Isinya soal BUMN dan Ma'ruf Amin
BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 Dilanjutkan Besok Pagi
Sebelumnya MK telah menggelar empat kali sidang sengketa hasil Pilpres 2019. MK berencana membacakan putusannya pada 28 Juni mendatang.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marsudi Wahyu Kisworo Dianggap Tidak Bisa Menjawab Keluhan soal Situng
Redaktur : Tim Redaksi