jpnn.com, SURABAYA - Tim satgas pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya makin giat melakukan penggerebekan produk pangan yang dinilai menyimpang.
Terbaru, tim pimpinan Kasatreskrim AKBP Shinto Silitonga itu menggerebek sebuah gudang di Jalan Bulak Banteng Madya gang 14 nomor 13, Kamis (18/5).
BACA JUGA: Home Industry Abon Sapi Oplosan tak Kantongi Izin
Gudang ini digerebek lantaran dijadikan tempat penimbunan roti tidak layak konsumsi alias kedaluwarsa.
BACA JUGA: Satgas Pangan Gerebek Home Industry Abon Sapi, Begini Kecurangannya!
Parahnya, roti bekas tersebut diolah kembali menjadi makanan atau camilan yang biasa disebut sumpia.
Berdasarkan pengamatan Radar Surabaya (Jawa Pos Group), gudang tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk.
BACA JUGA: Satgas Pangan Bongkar Home Industry Abon Sapi Dioplos Daging Ayam
Lokasinya pun kumuh. Gudang ini hanya memiliki dinding seng layaknya gudang barang-barang bekas. Namun setelah dibuka, polisi mendapati ratusan karung berisi roti kedaluwarsa.
Setelah karung-karung itu dibongkar, polisi mendapati roti yang sudah dalam kondisi jamuran bahkan hampir membusuk.
Selain itu, di dalam gudang ini juga terdapat sebuah mesin penggiling tepung. Mesin inilah yang digunakan untuk menggiling roti kedaluwarsa itu menjadi tepung.
Polisi juga mendapati beberapa karung tepung yang berasal dari bahan roti kedaluwarsa ini.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi (Kompol) Bayu Indra Wiguno menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait bisnis penggilingan tepung dari roti bekas.
Ironisnya, tepung yang seharusnya digunakan sebagai pakan ternak diolah kembali menjadi makanan ringan.
“Dalam peruntukannya, memang tepung dari roti kedaluwarsa ini hanya digunakan untuk makanan ternak seperti ayam dan bebek. Namun, kami mendapati jika tepung ini diolah kembali menjadi makanan atau camilan,” ungkap Kompol Bayu.
Dia menjelaskan bahwa setelah menggerebek gudang tersebut, polisi juga mengamankan tiga orang untuk dijadikan saksi.
Mereka adalah Marwiyah, 44, warga Jalan Bulak Banteng Wetan gang IV yang juga istri pemilik gudang, Maysaroh, 56, warga Kedung Mangu gang II, serta Budiono, 55, pengusaha makanan ringan yang menggunakan tepung itu untuk bahan dasar camilan buatannya.
“Ketiganya masih kami periksa sebagai saksi. Kami masih mendalami kasus ini untuk menetapkan tersangkanya,” lanjut Bayu. (yua/jay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prostitusi Terselubung Rumah Dijual, Begini Cara Muncikari Mendesain
Redaktur : Tim Redaksi