Uang Tebusan Kepri Capai Rp 1,172 Triliun

Sabtu, 01 April 2017 – 01:53 WIB
Ilusrasi pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, KEPRI - Kantor Wilayah Pajak Riau dan Kepri mampu mengumpulkan uang tebusan senilai Rp 2,088 triliun.

Nominal itu merupakan hasil dari program tax amnesty (TA) sejak Juli 2016 hingga Kamis (30/3).

BACA JUGA: Sri Mulyani: Kalau Ngasih Tahu, Namanya Bukan Sidak

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara Hendriyan mengatakan, uang tebusan dari Riau senilai Rp 916 miliar.

Sementara itu, uang tebusan dari Kepri mencapai angka Rp 1,172 triliun.

BACA JUGA: Siap-siap ya, Data Kartu Kredit Dibuka Mulai Hari Ini

"Untuk partisipasi keikutsertaan wajib pajak mencapai 39.830 orang. Sebanyak 21.384 di antaranya dari Kepri dan 14.319 dari Batam. Data ini tertanggal 29 Maret," kata Hendriyan.

Hendriyan menambahkan, uang tebusan itu terbagi atas total dana repatriasi dari Riau dan Kepri sebesar Rp 1,2 triliun.

BACA JUGA: Tax Amnesty Belum Berdampak pada Properti

"Sebanyak Rp 991 miliar dari Kepri dan Rp 642 miliar di antaranya dari Batam," tambahnya.

Sedangkan dana deklarasi dari luar negeri, kantor pajak mengumpulkan dana sebesar Rp 15,5 triliun untuk Riau dan Kepri.

"Rp 8,9 triliun dari Kepri dan Rp 6,1 triliun di antaranya dari Batam," jelas Hendriyan.

Untuk deklarasi dari dalam negeri, total dana yang dikumpulkan mencapai Rp 90,1 triliun dari Riau dan Kepri.

"Rp 47,5 triliun dari Kepri dan Rp 34,5 triliun di antaranya dari Batam," ujar Hendriyan.

Menurut Hendriyan, dana tebusan untuk repatriasi jauh dari yang diharapkan.

"Masih jauh lebih besar deklarasi. Meskipun begitu, total capaian sudah termasuk tinggi hingga Rp 2 triliun," ungkapnya. (leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Target Pajak Meleset, Ini Usul Pak Misbakhun


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   tax amnesty  

Terpopuler