TIMIKA - Maksud hati mau mendamaikanYang terjadi, pihak yang mau didamaikan malah minta izin untuk berperang lagi
BACA JUGA: TIMIKA: Total, Lima Warga Kwamki Terkena Panah
Itulah yang terjadi saat jajaran Polsek Mimika bermaksud mendamaikan dua kubu yang berperang di Kwamki LamaBACA JUGA: Propam Polda Periksa Markus Indramayu
Upaya mediasi akan dilanjutkan lagi Sabtu (304/) besok.Namun, Kapolres Mimika AKBP Moch
BACA JUGA: Mundur Dari Menwa, Mahasiswa Dianiaya
“Saya hanya kasih kesempatan untuk berkumpul dan menyelesaikan masalah ini,” tukas Erick dalam pertemuan Wakapolres dan perwakilan kedua kelompok di Ruang Sat Narkoba Polres Mimika, sekitar pukul 11.00 WIT, kemarin (29/4).Hadir dalam pertemuan tersebut Kapolsek Mimika Baru AKP Lang Gia, Kabag Bina Mitra, Kompol Naomy Giyai dan Kepala Kelurahan Harapan, Yansen Magai, yang membahas penerapan peradilan adat di TimikaDitegaskan Erick dalam pertemuan itu, konflik bersaudara di Kwamki Lama harus segera diselesaikan
Terhadap penyelesaian konflik yang menyebabkan korban berjatuhan itu, kata Erick, berupa penerapan peradilan adat seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) pasal 48 (Turunan Otonomi Khusus) tentang penyelesaian konflik perang di PapuaDalam peraturan tersebut, disebutkan, semua elemen berperan aktif menyelesaikan konflik, baik Pemerintan (Daerah) maupun pihak keamananNamun dalam proses penyelesaian disampaikan Erick, polisi hanya sebatas memfasilitasi, secara teknis pemerintah juga berperan dalam hal finasial dan sosialisasi.
Ditegaskan, dalam aturan ini masyarakat adat sendiri yang akan menyelesaikan kasusnya, dimana tokoh-tokoh masyarakat sebagai hakimDia katakan, untuk menyelesaikan konflik secara adat, warga kedua kelompok harus berkumpulSayangnya, hingga pertemuan usai, warga yang diundang tidak hadir.
Sambil menunggu kesepakatan damai, Erick berharap agar warga dapat menahan diriDikatakan, perang merupakan peradaban yang tidak menguntungkan"Mari kita tinggalkan peradaban yang merugikan ini,” pintanyaErick memberikan contoh penyelesaian damai peran yang terjadi di salah satu kampung di Puncak Jaya, yang dapat diselesaikan hanya dalam jangka waktu satu minggu, meski akibat perang tersebut, 48 warga terkena luka panah.
Diceritakan, untuk konflik di Puncak Jaya itu, proses penyelesaian hanya berlangsung satu pekan dengan difasilitasi 10 anggota polisi karena masyarakat mengikuti ajakan polisi untuk berdamai“Kita harapkan tolong hargai polisi, karena pada intinya polisi maupun pemerintah menginginkan yang terbaik buat masyarakat,” tukasnya(lrk/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tangkap Kayu Haram di Riau
Redaktur : Tim Redaksi