Tinggal Pilih, Mau Gabung atau Tidak

Sabtu, 07 Maret 2015 – 00:58 WIB
Ilustrasi: Ifoed/Indopos/JPNN

jpnn.com - MAHKAMAH Partai Golkar (MPG) sudah membuat keputusan, tapi perseteruan di tubuh partai beringin rindang itu belum juga usai. Dua anggota MPG tidak menyatakan sikap, dua menyatakan kubu Agung Laksono sebagai pengurus DPP yang sah, dimaknai secara berbeda oleh dua kubu.

Kubu Aburizal Bakrie menafsirkan putusan MPG itu masih seri, belum ada yang menang, hingga mereka mengajukan gugatan lagi ke PN Jakarta Barat. Sementara, kubu Agung merasa putusan MPG itu memberikan kemenangan kepadanya. Lantas, mereka pun mendaftarkan kepengurusan versinya ke kemenkumham, sehari setelah MPG membacakan putusan.

BACA JUGA: Tak Mungkin Ada Ketum Pagi dan Ketum Malam

Apa yang akan dilakukan kubu Agung selanjutnya? Berikut wawancara wartawan JPNN Soetomo Samsu dengan Ketua Bidang Komunikasi, Informasi dan Penggalangan Opini kubu Agung Laksono, Leo Nababan, di Jakarta, kemarin (6/3).

Pernyataan Anda yang akan merombak kepengurusan DPD Golkar tingkat I dan DPD tingkat II begitu keluar SK kemenkumham, dinilai kubu Ical hanya memanas-manasi situasi. Komentar Anda?

BACA JUGA: Dana Desa, Kuncinya Pendampingan

Ini soal aspek legalitas. Saya tidak mau komentar panjang lebar. Dari awal sudah saya katakan, kami masih menunggu SK kemenkumham (SK pengesahan kepengurusan kubu Agung Laksono, red). Jika SK itu sudah keluar, maka masalah organisasi sudah selesai, sudah klir.

Kalau sudah klir, apa yang akan dilakukan selanjutnya?

BACA JUGA: Bukan Saatnya Coba-coba Pemain Muda

Kalau sudah klir, maka fatsun organisasi yang akan berjalan. Nahkoda partai akan berada di bawah kendali Agung Laksono dan Zainudin Amali (sekjen DPP kubu Agung, red). Maka, Agung Laksono akan mengeluarkan SK penunjukkan plt ketua bagi yang sudah habis masa kepengurusan mereka, tapi diperpanjang oleh Idrus Marham (sekjen Golkar kubu Ical, red) dengan Surat Edaran.

Bagaimana dengan pencalonan pilkada?

Nah, nantinya KPUD tentu akan melihat kepengurusan mana yang legal. Kalau misalnya hari ini (kemarin, red) SK kemenkumham keluar, maka itu menjadi titik tolak rujukan pilkada di seluruh Indonesia.

Terhadap para anggota Dewan dari Fraksi Golkar, apa yang akan Anda lakukan?

Saya sudah umumkan kepada seluruh anggota fraksi di DPR, DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II, untuk menyesuaikan diri. Ini aspek legalitas. Jadi, kalau ARB (Aburizal Bakrie) mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat, itu hak hukum mereka, kami siap melayani. Tapi jika SK kemenkumham hari ini keluar, maka the game is over. Maka seluruh Partai Golkar di tanah air ini, dengan sendirinya berada di bawah kendali Agung Laksono.

Langkah pertama apa yang Anda akan lakukan begitu SK kemenkumham nanti keluar?

Saya sebagai Plt Ketua DPD Sumut akan memanggil seluruh anggota fraksi di DPRD Sumut dan DPRD kabupaten/kota. Silahkan gabung kalau mau, kalau tidak mau juga boleh. Itu pilihan politik, tapi tentu ada risikonya.

Apa resikonya? PAW (pergantian antarwaktu)?

Itu sudah pasti. Jadi, saya bukan membuat gaduh politik, tapi semata melaksanakan amanat DPP yang sah. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ini SK kemenkumham sudah keluar. Begitu keluar, selesai sudah. Tak perlu diskusi-diskusi lagi. Tinggal menyesuaikan saja, mau gabung atau tidak.

Keras banget Abang nih?

Saya anak Medan, anak Batak, tahu adat di masyarakat. Saya akan kedepankan azas legalitas dan kearifan lokal, adat istiadat. Saya kaget, Idrus Marham (sekjen DPP Golkar kubu Ical, red) mengeluarkan Surat Edaran yang memperpanjang masa kepengurusan DPD I dan DPD II. Belajar darimana Idrus Marham itu? Memperpanjang hasil musda kok dengan Surat Edaran. Maka partai harus diselamatkan. Kalau Leo Nababan, tak mungkin memperpanjang SK dengan Surat Edaran. Dengan sendirinya, begitu SK kemenkumham nanti keluar, maka segala sesuatu yang dikeluarkan dari pihak sana (kubu Ical, red), otomatis gugur.

Anda Plt Ketua Golkar Sumut (versi buku Agung), jadi nanti kepengurusan di Sumut akan diganti semua?

Saya akan tunjuk Plt-Plt untuk tingkat II. Untuk yang masih bisa diajak kompromis, bisa ditunjuk. Tapi kalau tak bisa, aya apa boleh buat. Ini soal pilihan politik, tak bisa dipaksa-paksa.

Kubu Ical menilai putusan MPG masih ngambang sehingga mereka akan mengajukan kasasi, tanggapan Anda?

Kasasi, silakan. Kami haqul yakin tetap menang, karena putusan PN sebelumnya menyatakan mengembalikan masalah ini ke Mahkamah Partai. Putusan Mahkamah Partai itu sudah final dan mengikat. ***

BACA ARTIKEL LAINNYA... Delay Ini jadi Catatan Kami


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler