Tingkat Pelanggaran PNS di Indonesia Tinggi

Selasa, 23 Februari 2010 – 19:37 WIB
JAKARTA - Tingkat pelanggaran disiplin oleh PNS di negeri ini disebutkan masih tetap tinggiMeski pihak Kementerian PAN & RB belum mau menyebutkan angka pastinya, dengan alasan masih diproses di Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), namun pelanggaran yang dilakukan PNS se-Indonesia itu dinyatakan cukup tinggi.

"Tiap tahun kita selalu menyidangkan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai

BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Tak Adil pada Indonesia Timur

Sidangnya kita lakukan di BKN," kata Deputi Menteri PAN & RB Bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho, kepada JPNN, Selasa (23/2).

Ditanya soal kasus apa saja yang disidangkan, Ramli hanya menjawab sekenanya
"Ya, banyaklah

BACA JUGA: Perbatasan Negara Masih Rawan Penyelundupan

Ada yang terlibat kasus korupsi, menikah lagi, bolos, ddan lain-lain," katanya.

Sementara itu, Menteri PAN & RB EE Mangindaan, yang jadi ketua sekaligus penasihat Bapek menegaskan, tidak ada kata ampun bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berat
Sanksi terberat katanya, diberikan kepada PNS yang melakukan tindakan melanggar hukum, seperti korupsi, pencurian, penipuan dan sebagainya

BACA JUGA: Komputerisasi Haji Rambah 246 Daerah

Demikian juga PNS yang terbukti menikah lagi, sementara sudah punya suami/istri sah, akan dikenakan sanksi disiplin beratMenjadi tim sukses pun katanya, akan dikenakan sanksi berat.

Bagi PNS yang bolos di bawah 50 hari, kata Mangindaan lagi, dikenakan sanksi sedang dan ringan, tergantung jumlah bolosnya"Sanksi berat itu berupa pemecatanSedangkan sanksi sedang, bisa berupa pemutasian atau penurunan pangkat/golonganSanksi ringan berupa pemotongan tunjangan kinerja," tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Minta Bupati Supriori Diganjar 4 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler