"Tiap tahun kita selalu menyidangkan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai
BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Tak Adil pada Indonesia Timur
Sidangnya kita lakukan di BKN," kata Deputi Menteri PAN & RB Bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho, kepada JPNN, Selasa (23/2).Ditanya soal kasus apa saja yang disidangkan, Ramli hanya menjawab sekenanya
BACA JUGA: Perbatasan Negara Masih Rawan Penyelundupan
Ada yang terlibat kasus korupsi, menikah lagi, bolos, ddan lain-lain," katanya.Sementara itu, Menteri PAN & RB EE Mangindaan, yang jadi ketua sekaligus penasihat Bapek menegaskan, tidak ada kata ampun bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berat
BACA JUGA: Komputerisasi Haji Rambah 246 Daerah
Demikian juga PNS yang terbukti menikah lagi, sementara sudah punya suami/istri sah, akan dikenakan sanksi disiplin beratMenjadi tim sukses pun katanya, akan dikenakan sanksi berat.Bagi PNS yang bolos di bawah 50 hari, kata Mangindaan lagi, dikenakan sanksi sedang dan ringan, tergantung jumlah bolosnya"Sanksi berat itu berupa pemecatanSedangkan sanksi sedang, bisa berupa pemutasian atau penurunan pangkat/golonganSanksi ringan berupa pemotongan tunjangan kinerja," tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Minta Bupati Supriori Diganjar 4 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi