jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penyesuaian data lama dalam rangka digitalisasi pelayanan.
Hal tersebut menjadikan layanan atau produk di Kementerian ATR/BPN terkesan butuh waktu lama.
BACA JUGA: BPN Dorong Transformasi Digital untuk Layanan Pertanahan
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan tujuannya untuk meningkatkan kepastian hukum terhadap produk-produk layanan.
Saat ini, Kementeriannya memiliki empat layanan elektronik yaitu Zona Nilai Tanah (ZNT), Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), Layanan Pengecekan Sertipikat Tanah, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
BACA JUGA: Data Peserta Lulus PG PPPK 2021 Dikunci, Guru Induk Tidak Digeser
"Dari empat layanan elektronik yang kami berikan, ada dua layanan, Pengecekan dan SKPT yang ada sedikit lubang yang perlu kami sesuaikan," ujarnya dalam Konferensi Pers di Aula PTSL, Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (7/6).
Suyus menyebut hal itu perlu digunakan agar informasi yang lebih akurasi dan memberikan jaminan kepastian.
BACA JUGA: Didukung Bank Dunia, BPN Jalankan Program Percepatan Reforma Agraria di 7 Provinsi
"Kami akan memasukkan dokumen yang sudah valid menurut versi BPN dan versi PPAT, itu akan kita kasih centang dan akan kita simpan ke dalam blog informasi," kata Suyus.
Hal tersebut akan memangkas proses verifikasi yang memakan waktu.
"Sehingga, apabila ada yang mengecek informasi mengenai sertifikat tanah itu tidak perlu lagi ada verifikasi-verifikasi dari orang BPN, kecuali ada catatan selanjutnya," ujarnya. (mcr18/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekda Padang Panjang Datangi Kementerian ATR/BPN, Ada Masalah Apa?
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mercurius Thomos Mone