jpnn.com - PONTIANAK - Bukan hanya maling, perampok, dan pelaku kejahatan lainnya yang ditindak karena melanggar hukum. Aparat sebagai pengayom dan pelindung masyarakat pun bisa dijerat karena melakukan tindak pidana.
Seperti pada seorang perwira polisi menengah di Polresta Pontianak, Iptu JK yang ditangkap personel Reskrim dan Provost Polresta Pontianak karena terlibat sejumlah penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Dia terancam dipecat dan dipenjara.
BACA JUGA: Kakak Beradik Merampok Hingga Bunuh Korbannya
"Dia pernah menjabat Kaor Narkoba di Polres Sintang, Kapolsek Nanga Merakai di Polres Sintang, dan terakhir di Polresta Pontianak di Bimas," ujar Kompol Rusli yang menjadi korban JK.
Rusli menuturkan sepeda motornya dibawa kabur JK. "Waktu itu, dia bilang hanya pinjam sebentar, tetapi sepeda motor itu tidak dikembalikan," tuntasnya.
BACA JUGA: Dipersilakan Mencuri, Malah Pukuli Pemilik Rumah
Informasi yang dihimpun, JK pernah bertugas di Polres Sintang dan Polresta Pontianak. Aksinya tercium berdasar laporan warga. Perwira polisi ini pun akhirnya dijemput di indekosnya, Gang Alpokat Pontianak.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Hariyanta membenarkan penangkapan tersebut. JK ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh petugas provost dan jajaran reskrim.
“Setelah meminta keterangan saksi serta bukti yang cukup, kami tangkap dan ditahan," ujar Hariyanta usai mengikuti Rapat Sertijab Kapolda Kalbar di Mapolda Kalbar seperti yang dilansir Pontianak Post (JPNN Group), Rabu (11/9).
BACA JUGA: Polwan Selingkuh Dua Kali, Indikasi Selama Ini tak Diawasi
Dia mengatakan, JK merupakan lulusan Akpol 2009 dan sarjana di salah satu universitas di Yogyakarta. Dia juga pernah ditugaskan di sejumlah polres di Kalimantan Barat.
Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar mengatakan JK terancam hukuman pidana karena telah melakukan penipuan dan penggelapan. “Iptu JK sudah dilakukan penahanan. Untuk sementara kasusnya tetap berjalan," kata Mukson.
JK, lanjut dia, akan dikenai sanksi tegas hingga pemecatan dari kepolisian. Tidak ada yang dipilih-pilih dalam kasus ini, semuanya sama di mata hukum. Selain dipidana umum, sanksi kode etik kepolisian juga diterapkan.
”Kini JK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP. Dirinya juga diancam empat tahun hukuman penjara,” tegas Mukson. (rmn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacar Sendiri Dijual di Lokalisasi
Redaktur : Tim Redaksi