jpnn.com, BANDA ACEH - Anita Safitri, 26, melaporkan seorang calon legislatif (caleg) bernama Maimun ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Senin (24/9).
Warga Pidie itu mengaku menjadi korban penipuan dengan modus dijanjikan masuk PNS tanpa tes. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian hingga Rp 140 juta.
BACA JUGA: Hariatia: Saya Rindu Kepemimpinan Pak Harto
“Saya melaporkan ke YARA sebab pelaku merupakan orang yang memiliki nama di Pidie. Selain dia sebagai dosen juga tahun ini maju sebagai caleg dari partai PPP di sana,” kata Nita, Senin (24/9).
Nita menjelaskan, kejadian itu berawal pada tahun 2016, dia dijanjikan pelaku yang merupakan abang sepupunya sendiri untuk dipekerjakan di RSUZA Banda Aceh sebagai Pembantu Admintrasi.
BACA JUGA: Waspada, Penipuan Berkedok Call Center Mulai Menjamur
Namun setelah uang melayang hingga dengan sekarang janji padanya belum terpenuhi dan akhirnya Nita mencari tahu sendiri hingga datang ke kantor YARA, berhubung sekarang baru dibuka pendaftaran Calon CPNS baru.
Setelah itu dia baru sadar ternyata ditipu.
BACA JUGA: Wow! Inilah Daftar Biaya Kampanye Caleg di Pileg
“Setelah uang saya berikan pada Maimun (pelaku), dia memberikan saya SK yang langsung ditanda tangani Gubernur Aceh, Zaini Abdullah. Setelah itu dia menyuruh saya untuk menunggu, namun hingga sekarang saya belum dipanggil, minggu lalu saya tanya ternyata SK yang saya terima palsu,” sebut gadis malang itu.
Nita menyebutkan, penipuan yang dilakukan abang sepupunya itu, termasuk pintar. Sebab Nita sempat diajak rapat bersama 19 orang lainnya (juga korban penipuan Maimun) di Banda Aceh.
“Pada tahun 2016 saya juga pernah dibawa ke kantor gubernur Aceh, ke hotel, untuk diberikan arahan, setelah itu dia meminta saya untuk menunggu kabar darinya,” sebut Nita.
Padahal pada saat itu, kata Nita, dia sempat menolak tawaran dari pelaku, karena dirinya tidak memiliki uang sebesar itu, setelah dia membicarakan hal itu pada abang kandungnya dia diberikan uang pinjaman pamannya.
“Setelah dikasih uang pinjaman saya langsung kasih uang itu pada Maimun, iya inilah kondisinya,” sebutnya sambil menunjukan SK yang juga tertulis gaji pokok Rp 1,720,400 golongan II/c.
“Dia apa kita ngak tertarik, setelah dapat gaji uang saya dapat kembali lagi,” ujarnya.
Ketua YARA, Safaruddin menyebutkan SK yang diberikan oleh Maimun pada Anita merupakan SK palsu, begitu juga dengan tandatangan Zaini Abdullah yang saat itu menjabat Gubernur Aceh.
"Saya sudah melihat dan mengecek, ini bukan tandatangan bapak Zaini Abdullah, ini dipalsukan," kata Safarudin.
Untuk itu, pihaknya akan membuat pelaporan kepada pihak kepolisian atas penipuan yang telah dilakukan Maimun.
"Di sini ada tindak pidana yang dilakukan oleh Maimun berupa pemalsuan tandatangan Zaini Abdullah dan Setda Aceh, penipuan, dan penipuan surat berharga atau SK," ungkap Safaruddin. (ibi/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Masih Usut Laporan terhadap Bos Gulaku
Redaktur & Reporter : Budi