Tjahjo: Konten Multimedia Pasung Kebebasan Pers

Selasa, 16 Februari 2010 – 14:34 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Tjahjo Kumolo menegaskan, Rancangan Permenkominfo mengenai konten multimedia dapat membahayakan kebebasan persIni katanya, dilihat dari banyaknya pasal yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Permenkominfo ini akan memasung kebebasan pers

BACA JUGA: Gubernur Pelaksana Tata Ruang Daerah Sepenuhnya

Dan ini akan kembali ke masa orde lama dan baru, di mana pers dimandulkan oleh pemerintah," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya kepada JPNN, Selasa (16/2).

Dalam rancangan itu, lanjut Tjahjo, intinya melarang penyelenggara internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal pada Pasal 7 sampai 13
Di mana disebutkan (pemerintah) wajib memblokade serta menjaring semua konten yang dianggap ilegal dan pembentukan tim konten sebagai lembaga sensor.

"Ketentuan itu bertentangan dengan UU Pers, yaitu Pasal 4 yang mengatakan bahwa terhadap pers tidak dikenakan sensor, bredel dan larangan penyiaran," ujarnya pula.

Sedangkan Pasal 4 ayat 3 UU Pers mengatakan, menjamin kemerdekaan pers nasional yang mempunyai hak mencari, memperoleh informasi dan gagasan

BACA JUGA: PU Janji Selesaikan Konflik Tata Ruang

Dilihat dari pasal-pasal tersebut, menurut Tjahjo lagi, sebaiknya ide rancangan Kementerian Kominfo itu dibatalkan, karena pers sudah punya kode etik sendiri.

"Apakah ini pesanan presiden atau intelijen, atau murni inisiatif dari Menteri Kominfo sendiri, wallahu'alam
Yang jelas Fraksi PDIP DPR RI menolak rancangan Kominfo tersebut," pungkasnya

BACA JUGA: Kades Ancam Pemerintah dengan Aksi Demo

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Kejar Opini WTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler