JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Tjahjo Kumolo menegaskan, Rancangan Permenkominfo mengenai konten multimedia dapat membahayakan kebebasan persIni katanya, dilihat dari banyaknya pasal yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Permenkominfo ini akan memasung kebebasan pers
BACA JUGA: Gubernur Pelaksana Tata Ruang Daerah Sepenuhnya
Dan ini akan kembali ke masa orde lama dan baru, di mana pers dimandulkan oleh pemerintah," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya kepada JPNN, Selasa (16/2).Dalam rancangan itu, lanjut Tjahjo, intinya melarang penyelenggara internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal pada Pasal 7 sampai 13
"Ketentuan itu bertentangan dengan UU Pers, yaitu Pasal 4 yang mengatakan bahwa terhadap pers tidak dikenakan sensor, bredel dan larangan penyiaran," ujarnya pula.
Sedangkan Pasal 4 ayat 3 UU Pers mengatakan, menjamin kemerdekaan pers nasional yang mempunyai hak mencari, memperoleh informasi dan gagasan
BACA JUGA: PU Janji Selesaikan Konflik Tata Ruang
Dilihat dari pasal-pasal tersebut, menurut Tjahjo lagi, sebaiknya ide rancangan Kementerian Kominfo itu dibatalkan, karena pers sudah punya kode etik sendiri."Apakah ini pesanan presiden atau intelijen, atau murni inisiatif dari Menteri Kominfo sendiri, wallahu'alam
BACA JUGA: Kades Ancam Pemerintah dengan Aksi Demo
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Kejar Opini WTP
Redaktur : Tim Redaksi