jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berharap aturan 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif, dapat membangkitkan kaderisasi wanita di partai politik.
Aturan tersebut telah berlaku pada pemilu sebelumnya dan tidak mengalami perubahan pada Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru disahkan DPR pada 20 Juli lalu.
BACA JUGA: Mendagri Kantongi Nama Ormas yang Bakal Menyusul HTI
"Kami harap di setiap parpol harus dibangkitkan kaderisasi wanitanya. Dalam Undang-Undang Pemilu juga sudah disepakati 30 persen wanita harus masuk dalam struktur kepengurusan, sampai caleg dan sebagainya," ujar Tjahjo seusai menerima kunjungan Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) di Kemendagri, Jakarta, Rabu (9/8).
Tjahjo mengaku mengapresiasi Partai Golkar dengan sayap organisasinya KPPG yang telah berusaha menumbuhkan peranan kaum hawa di dunia politik, sebagai upaya menjalankan amanat undang-undang.
BACA JUGA: Sekjen Golkar Pastikan Ada Nama yang Dicatut GMPG
"Dengan angka 30 persen kami juga berharap muncul kader partai wanita untuk bersaing di pilkada. Semakin banyak semakin bagus," ucapnya.
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengakui, jumlah kepala daerah dari kalangan wanita mengalami penurunan. Karena itu pemerintah akan terus mendorong kegiatan mengenai pendidikan politik.
BACA JUGA: Pemerintahan Jokowi Otoriter? Simak Nih Pernyataan Mendagri
Ia juga berharap parpol juga melakukan langkah yang sama, agar minat kaum wanita berpolitik terus meningkat.
Pandangan senada dikemukakan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo.
Menurutnya, Kemendagri selama ini telah menggerakan berbagai program pendidikan politik bagi perempuan.
"Mungkin program-program yang ada bisa dikerjasamakan. Kami juga meminta ketua-ketua umum partai bantu memberikan pelatihan pendidikan politik bagi perempuan," pungkas Soedarmo.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Idrus Marham: Bersih Itu Mandi Berapa Kali Sehari?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang