jpnn.com - JAKARTA – Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) II Padang salah satu pangkalan utama TNI AL di bawah jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) memenangkan gugatan praperadilan sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Selasa (14/6).
Untuk diketahui nakhoda Kapal Motor (KM) Cahaya Baru dan KM Barakuda Baru mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Sibolga kepada penyidik Lantamal II Padang. Pengajuan praperadilan tersebut terkait langkah TNI AL menangkap KM Cahaya Baru dan KM Barakuda Baru dan menyita muatan kapal serta menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka.
BACA JUGA: Tito Calon Kapolri, PKS: Semoga Tak Ada Gejolak
Sebelumnya, KM Cahaya Baru dan KM Barakuda Baru pada tanggal 20 Mei 2016 diperiksa oleh Patroli Keamanan Laut (Patkamla) II-2-06 dan Kapal Angkatan Laut (KAL) II-2-04 Mansalar di wilayah perairan Teluk Sibolga.
Dinas Penerangan Koarmabar dalam siaran persnya diterima di Jakarta, Rabu (15/6) menyebutkan saat diperiksa KM. Cahaya Baru tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Selain itu, kapal ini juga membawa alat tangkap ikan yang tidak sesuai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) karena terdapat jaring trawl.
BACA JUGA: Politikus PKS Kena 4,5 Tahun
Sedangkan KM. Barakuda Baru tidak memiliki dokumen pelayaran berupa SPB dan ditemukan alat tangkap ikan berupa jaring insang (Gill Net), sehingga kedua KM tersebut diamanakan ke Lanal Sibolga yang selanjutnya dilakukan penyidikan oleh penyidik yang berada di Pangkalan.
Setelah melewati proses persidangan, akhirnya Hakim tunggal Obaja Sitorus, di Pengadilan Negeri Sibolga pada tanggal 14 Juni 2016 memenangkan putusan sidang praperadilan untuk penyidik Lantamal II Padang. Pengadilan menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 5.000.
BACA JUGA: Tito Minta Tak Dicalonkan, Tapi Pak Jokowi Maunya Lain
Dengan keluarnya putusan tersebut maka tindakan penangkapan dan penetapan tersangka serta penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik Lantamal I Belawan dinyatakan sah menurut hukum.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Miliar Harta Nazaruddin Juga Dirampas untuk Negara
Redaktur : Tim Redaksi