jpnn.com, SURABAYA - Pangkalan Utama TNI-AL (Lantamal) V Surabaya berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan jutaan barang bekas.
Komoditas baju dan barang ilegal itu dikemas dalam 4.616 karung padat (ballpress).
BACA JUGA: Lihat Nih, Barang Bekas Ilegal dari Luar Negeri
Ribuan ballpress tersebut diangkut dengan KM Mentari Crystal dalam 23 kontainer. Penyelundup ditangkap petugas di Alur Pelayaran Timur Surabaya (APTS).
Keberhasilan mencegah masuknya pakaian bekas dilansir di kompleks Balai Prajurit Lantamal V Krembangan.
BACA JUGA: Lihat Nih, Begini Cara Gila Mujiono Menyambut HUT RI 2018
"Satgas Second Fleet Quick Respons Lantamal V menemukan modus baru bahwa barang ini tidak langsung masuk ke satu tempat, tapi melalui pelabuhan antara di Waingapu (Sumba Timur, NTT)," tegas Komandan Lantamal V Laksma TNI Edwin setelah meninjau sejumlah barang bukti baju bekas di lapangan utara balai prajurit menjelang petang.
Kontainer-kontainer itu ditata membentuk huruf U ke arah utara dan diberi batas pita plastik kuning bertulisan Pomal (Polisi Militer TNI-AL) warna hitam.
BACA JUGA: TNI Kerahkan Kapal Rumah Sakit Bantu Korban Gempa Lombok
Selain pakaian bekas, petugas gabungan menemukan sepatu baru dan baju-baju yang masih baru. Edwin memperkirakan barang-barang itu dari Tiongkok atau Taiwan.
Nilai material pakaian dari ribuan ballpress ditaksir mencapai Rp 11 miliar.
"Kami cegah untuk menjaga industri lokal. Barang-barang ini (impor ilegal) menghancurkan usaha masyarakat Indonesia," terang perwira bintang satu itu.
Aturan yang ditabrak, antara lain, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Ancaman sanksinya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Pihaknya terus mendalami dugaan tidak pidana oleh importer maupun belasan awak yang sudah diamankan. (sep/c6/ano/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Cepat, TNI AL Mengerahkan 3 KRI dan Pasukan Marinir
Redaktur & Reporter : Natalia