Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati

Selasa, 28 Mei 2024 – 22:40 WIB
Pengadilan Negeri Jambi memvonis terdakwa narkotika, dua hukuman mati dan satu seumur hidup, Selasa (28/5/2024). (ANTARA/HO-Pengadilan Negeri Jambi).

jpnn.com - JAMBI - Hakim Pengadilan Negeri Jambi mengambil keputusan besar dengan memvonis dua terdakwa kasus narkoba hukuman mati.

Hakim memvonis kedua terdakwa hukuman mati dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.

BACA JUGA: PKS Bakal Pecat Caleg Terpilih Tersangka Peredaran 70 Kg Sabu-Sabu di Aceh

"Menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban di Jambi, Selasa (28/5).

Dua terdakwa narkotika yang dihukum mati itu yakni Sukardi dan Asril.

BACA JUGA: 5 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polda Jabar, Terancam Hukuman Mati

Sedangkan untuk terdakwa lain Deri Saputra divonis penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tuntutan jaksa.

BACA JUGA: Apartemen di Batam Dijadikan Tempat Produksi Sabu-Sabu

Hakim memutuskan dalam perkara ini tidak ada satupun perbuatan yang meringankan terdakwa.

Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kurungan penjara seumur hidup.

Kasus ini terungkap pada Oktober 2023, sekira pukul 12.00 WIB.

Ketiganya memiliki peran masing-masing yang mana saat itu terdakwa Asril dihubungi oleh seorang bandar narkotika bernama Muklis asal Aceh Barat yang belum tertangkap.

Keduanya berkomunikasi melalui telepon untuk menawarkan terdakwa menjemput narkotika di Pekan Baru.

Narkotika itu rencananya akan diantarkan ke terdakwa Deri di Kabupaten Bungo, Jambi.

Asril saat itu dijanjikan upah sebesar Rp 160 juta.

Dia mengajak Sukardi untuk menjemput narkotika tersebut di Pekan Baru.

Asril sempat menjanjikan akan membagi dua upah penjemputan kepada Sukardi.

Namun rencana mereka digagalkan pihak berwajib. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelundup Sabu-Sabu di Tapal Batas RI-Malaysia Diringkus Petugas, Lihat Tampangnya!


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler