Tok, Ade Yasin Terbukti Suap Auditor BPK, Hukumannya Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Jumat, 23 September 2022 – 16:47 WIB
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menyatakan Bupati nonaktif Ade Yasin terbukti bersalah dan meyakinkan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, BANDUNG - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menyatakan Bupati nonaktif Ade Yasin terbukti bersalah dan meyakinkan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Hakim Ketua Herakartiningsih pun memvonis Ade Yasin empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

BACA JUGA: Ungkap Kasus Korupsi Bupati Ade Yasin, KPK Hadirkan 6 Saksi

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta," ujar hakim membacakan putusan di PN Tipikor Bandung, Jumat (23/9).

Sebelumnya Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara atas kasus suap yang didakwakan pada dirinya.

BACA JUGA: Ade Yasin Didakwa Menyuap Anggota BPK Jabar Rp 1,9 Miliar

Selain itu, politikus PPP itu dituntut membayar denda Rp 100 juta.

Majelis hakim mengatakan jika tidak bisa membayar denda, maka Ade dikurung selama enam bulan penjara.

BACA JUGA: Hmm, Ade Yasin Diduga Bahas Perbuatan Terlarang dengan Abangnya

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin. "Pidana tambahan hak politik dicabut," katanya.

Ade Yasin hadir secara daring dalam sidang agenda vonis itu.

Dilihat di layar monitor, Ade didampingi dua orang tim pengacara. Ade hadir mengenakan pakaian batik dan jilbab berwarna kuning.

Seperti diketahui, Ade Yasin terjerat kasus dugaan suap tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Wilayah Jawa Barat. Uang suap tersebut diduga dilakukan agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka pada Kamis (28/4).

Ade Yasin kemudian ditetapkan menjadi tersangka bersama anak buahnya, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPK Ihsan Ayatullah dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.

Di antaranya Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pemeriksa bernama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Ade Yasin bersama Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Bupati Ade, KPK Periksa Rachmat Yasin


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler