Ungkap Kasus Korupsi Bupati Ade Yasin, KPK Hadirkan 6 Saksi

Senin, 08 Agustus 2022 – 11:16 WIB
Jaksa KPK menghadirkan enam PNS dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemerintah Kabupaten Bogor di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (8/8). Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, BANDUNG - Jaksa KPK menghadirkan enam PNS dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemerintah Kabupaten Bogor di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (8/8).

Mereka ialah dua pemeriksa madya BPK RI Emmy Kurnia dan Dessy Amalia.

BACA JUGA: Ade Yasin Didakwa Menyuap Anggota BPK Jabar Rp 1,9 Miliar

Kemudian Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Pemkab Bogor Rully Fathurahman, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman, Kasubag Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala UPT Pajak Jonggol Mika Rosadi.

Mereka akan menjadi saksi perkara dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat dengan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

BACA JUGA: Kenaikan Insentif yang Dijanjikan Ade Yasin Terwujud, Guru Honorer Bersyukur

Jaksa KPK sudah menghadirkan lima saksi dari Pemkab Bogor pada persidangan pekan lalu, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin, Subkoordinator Pelaporan BPKAD Hany Lesmanawaty, Kepala Bidang Akuntansi Dan Teknologi Informasi BPKAD Wiwin Yeti Heryati, Sekretaris BPKAD Andri Hadian, serta Kepala BPKAD Teuku Mulya.

Jaksa penuntut umum KPK akan menghadirkan sedikitnya 40 saksi pada agenda sidang pembuktian.

BACA JUGA: Hmm, Ade Yasin Diduga Bahas Perbuatan Terlarang dengan Abangnya

Saksi-saksi tersebut terdiri atas pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan para pengusaha.

Sebelumnya, Ade Yasin melalui kuasa hukumnya, Dinalara Butar Butar, optimistis akan membuktikan bahwa tidak terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

"Kami sangat optimistis bisa membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini," ujarnya.

Menurut dia, meski eksepsi atau nota keberatan terdakwa tidak diterima oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih, pihaknya meyakini bahwa hakim akan objektif dan menjunjung tinggi keadilan.

Ia optimistis saksi-saksi tersebut akan mengungkap ketidakterlibatan Ade Yasin. Terlebih, alat bukti KPK tidak lengkap saat menyeret kliennya ke perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Bupati Ade, KPK Periksa Rachmat Yasin


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler