jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memperpanjang insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.
Perpanjangan insentif tersebut untuk mendukung pemulihan sektor industri otomotif di tengah pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Siap-Siap! Aturan Insentif PPnBM dan PPN Properti Segera Dirilis
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkue) Febrio Kacaribu mengatakan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi.
"Berlanjutnya insentif PPnBM DTP diharapkan kinerja sektor otomotif terus menguat dan kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022," ungkap Febrio Kacaribu dalam siaran persnya, Selasa (8/2).
BACA JUGA: Jokowi Setuju Program PPnBM DTP diperpanjang
Menurut dia, peran insentif fiskal selama ini krusial dalam menstimulus pemulihan tersebut, termasuk insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor.
Tingkat pertumbuhan perdagangan kendaraan mampu bangkit dari kontraksi 14,1% pada 2020 menjadi tumbuh 12,1% pada 2021.
BACA JUGA: Kebijakan Diskon PPnBM Mobil Baru 2022 Dilanjut? Begini Penjelasannya
Begitu juga dari sisi produksi, industri alat angkutan melonjak dari terkontraksi 19,9% pada 2020, kemudian meningkat signifikan 17,8% pada 2021.
“Kebijakan insentif PPnBM DTP penjualan mobil berhasil mendorong pemulihan sisi permintaan yang diikuti dengan peningkatan sisi supply," lanjut Febrio.
Dia menjelaskan sektor otomotif nasional memiliki peranan strategis dalam mendorong industri yang memiliki nilai tambah, efek pengganda tinggi, dan menciptakan lapangan kerja berkualitas.
Di sisi lain, kontribusi penjualan kendaraan bermotor dan produksinya terhadap PDB belum kembali ke masa prapandemi meskipun tumbuh pada 2021.
Sehingga peluang pertumbuhan bagi sektor otomotif untuk meningkatkan kapasitas produksinya masih terbuka lebar.
Selain dari sisi produksi, potensi dari permintaan masih baik.
Kredit konsumsi yang di antaranya untuk kendaraan bermotor masih belum ekspansif dengan optimal.
Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) di perbankan masih menunjukkan tren peningkatan sejak 2020 awal.
Hal ini memberi indikasi bahwa jumlah suplai pendanaan di dalam negeri masih tinggi dan cenderung ditempatkan di instrumen keuangan.
“Mengingat bahwa kredit konsumsi belum mendekati level prapandemi, diperlukan upaya untuk mendorong transmisi ke sektor riil untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi," katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
PMK itu berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen tersebut. (ddy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemungkinan Insentif PPnBM Mobil Diperpanjang, Ada Syarat Baru
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian