Tok Tok Tok! DPR Sahkan UU Merek dan Indikasi Geografis

Kamis, 27 Oktober 2016 – 19:17 WIB
Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Jelang masa reses, DPR RI kembali mengesahkan produk legislasi berupa Undang-undang tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Persetujuan diberikan seluruh fraksi dalam sidang paripurna yang dipimpin Agus Hermanto, Kamis (27/10). 

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Anggota DPR dari PDIP Sebagai Tersangka Penipuan

Ketua Pansus RUU Merek dan Indikasi Geografis Dessy Ratnasari dalam sidang paripurna melaporkan, UU ini diusulkan pemerintah dan telah dibahas sejak Juli 2015. 

Awalnya, RUU ini hanya diusulkan sebagai RUU Merek. Namun setelah pembahasan disepakati perubahan judul menjadi RUU Merek dan Indikasi Geografis.

BACA JUGA: Irman Gusman Cs segera Duduk di Kursi Pesakitan

Terkait indikasi geografis, kata Dessy, disepakati bahwa indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, baik alam, manusia atau kombinasi keduanya memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan.

Indikasi geografis, lanjutnya, akan diberikan perlindungan setelah didaftar oleh menteri. Pihak yang mengajukan indikasi geografis dapat dilakukan oleh lembaga mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang atau produk berupaya sumber daya alam, barang kerajinan tangan, hasil industri. 

BACA JUGA: Sandy Lega, Darmawan: Allahu Akbar

"Kedua, pihak yang dapat mengajukan indikasi geografis adalah pemerintah daerah provinsi atau kabupaten dan kota," kata Dessy.

Sedangkan merek sebagai salah satu karya intelektual manusia, sangat erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan dianggap memegang peranan sangat penting. 

Dengan semakin kuatnya arus globalisasi di segala bidang, termasuk sektor perdagangan barang dan jasa, maka regulasi di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) termasuk merek harus senantiasa mampu memenuhi perkembangan yang ada secara efektif dan efisien.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan kehadiran UU Merek dan Indikasi Geografis, diharapkan mampu mendorong merek-merek yang ada bisa berkembang lebih cepat. 

Sedangkan Indikasi Geografis, memberi peluang bagi orang, lembaga maupun daerah yang memiliki produk tertentu, bisa mendaftarkannya.

"Seperti kopi Kontamani, Ubi Cilembu, Lada Muntok, Kopi Bajawa, dari mana-mana, yang punya indikasi ‎geografis segera didaftarkan. Siapa saja bisa mendaftarkan. Ini akan lebih memacu pertumbuhan ekonomi kita," kata Yasonna.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Golkar Dituntut Sembilan Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler