jpnn.com - jpnn.com - Hakim Pengadilan Negeri Sengeti memvonis bebas Manajer Kepala Operasional PT Riki Kurnia Kertasepada (RKK) Munadi, atas perkara kebakaran hutan dan lahan.
Hakim menilai Munadi tidak terbukti bersalah atas kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 600 hektar dalam area konsesi perusahaan sebagaimana dakwaan Kejaksaan Negeri Sengeti.
BACA JUGA: Langkah Nyata APP Dukung Pencegahan Karlahut
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Kasi Pidum Kejari Sengeti Lusy Fitriani, menegaskan pihaknya akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut Lusy, vonis bebas yang diberikan hakim kepada terdakwa tidak melalui pertimbangan hasil keterangan saksi ahli kebakaran dan lingkungan hidup saat sidak langsung ke lokasi kebakaran. Padahal saksi ahli itu didatangkan langsung dari Jakarta dalam persidangan.
BACA JUGA: Sempat Buron, Adik Si Raja Minyak Ditangkap di Jakarta
Dalam keterangan saksi ahli menyebutkan, kebakaran lahan 600 hektar dimaksud bermula pada 26 Agustus 2015. Oleh terdakwa Munadi, pada waktu itu hanya memerintahkan dua orang pegawai perusahaan untuk melihat dan memantau saja.
"Ini diakui Munadi dalam persidangan bahwa ia salah. Jelas ini ada unsur kesengajaan," ujarnya seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Usai Diperiksa, Pejabat Riau Dijebloskan ke Penjara
Masih menurut Lusy, keterangan lain yang diberikan saksi ahli dalam persidangan menyatakan, kebakaran yang terjadi terdapat di areal land clearing yang memang disiapkan pihak perusahaan untuk masa tanam di tahun 2016.
"Inilah penjelasan salah satu saksi ahli yang menduga ada unsur kesengajaan. Lahan yang terbakar juga tidak merata menjalar bebas seperti dibatasi hanya di lahan land clearing," jelasnya.
Lusy menambahkan, bila pertimbangan bebas yang diberikan hakim tidak begitu relevan dengan kesalahan yang dilakukan Munadi, selaku pihak perusahaan.
Di antaranya, hakim memvonis bebas dengan alasan pihak perusahaan mendapat penghargaan pemerintah terkait Sarpras yang lengkap dalam menanggulangi kebakaran.
Itu diakuinya tidak menjadi jaminan. Tindakan penanggulangan yang penting, sesudah kebakaran Sarprasnya baru dilengkapi. Pertimbangan bebas lain hanya karena perbandingan.
“Amerika saja tidak bisa memadamkan api di lahan seluas itu. Tuntutan kita sudah maksimal dalam persidangan. Pidana tiga tahun penjara, denda sebesar Rp 2 miliar, dan subsider enam bulan kurungan," ulasnya.
Sekedar diketahui, dalam putusan vonis bebas yang dilakukan Hakim Ketua Ester Megaria S, yang juga Ketua PN Sengeti, ditolak Hakim Anggota 1, Esti Kusumastuti, yang menyatakan dengan tegas bahwa terdakwa bersalah dan melakukan tindak pidana.(ano/ami/nas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ingatkan Aparat Tak Berkompromi soal Karhutla
Redaktur & Reporter : Budi