Tol Palindra Mulai Wajib Pakai e-Toll

Minggu, 19 November 2017 – 23:58 WIB
Jalan Tol. Foto: ilustrasi dokumen JPNN

jpnn.com, PALEMBANG - Kendaraan yang melewati jalan tol Palembang-Inderalaya (Palindra) terhitung hari ini (20/11), tidak bisa bebas lagi.

Meski masih digratiskan, pengendara wajib menggunakan uang elektronik miliknya sendiri (e-Toll) saat melintasi Tol Palindra.

BACA JUGA: Penembak Mahasiswi Itu Masih Misterius

Aturan tersebut mulai disosialisasikan dengan memasang spanduk pemberitahuan di gerbang masuk-keluar Tol Palindra Seksi I, Sabtu (18/11). Pengendara harus menempelkan kartu e-Toll pada mesin pembaca (reader) yang disediakan untuk membuka pintu palang gerbang tol.

Sebab, PT Hutama Karya tidak akan menempatkan lagi petugasnya di gerbang tol, untuk membukakan pintu bagi pengendara yang akan melintas.

BACA JUGA: Pengelola Sriwijaya FC: Musim Ini Merugi

“Pengendara masih gratis melintas. Tapi pakai kartu uang elektronik sendiri. Tidak seperti selama ini yang dibukakan pintunya oleh petugas yang berjaga,” terang Hasan Turcahyo, pimpinan proyek Tol Palindra.

Hasan menuturkan aturan itu dibuat untuk membiasakan pengendara menggunakan uang elektronik. Sekaligus menerapkan kebijakan pemerintah yakni Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT). “Kalau tarif tetap akan diberlakukan Januari 2018 mendatang. Sesuai dengan keputusan menteri,” jelasnya.

BACA JUGA: Venues Asian Games Tinggal Finishing, Tinggal Kebut Rusunami

Sebagaimana tarif yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 856/KPTS/M/2017, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor besaran tarif tol pada jalan Tol Palindra Seksi I Palembang-Pemulutan.

Dimana golongan I mobil penumpang seperti sedan, jip, pikap/truk kecil sebesar Rp6.000, kemudian untuk golongan II kategori mobil truk dengan dua gandar atau roda dua di belakang sebesar Rp8.500.

Selanjutnya golongan III kategori mobil tiga gandar atau tiga roda di belakang sebesar Rp11.500, golongan IV kategori mobil empat gandar atau empat roda di belakang yakni sebesar Rp14.500, dan golongan V untuk mobil lima gandar atau lima roda belakang atau lebih yakni Rp17.500.

Pembayaran ini nantinya menggunakan non-tunai dari semua bank. Untuk itu Hasan mengimbau kepada warga khususnya pengendara yang kerap melintas di jalan Tol Palindra, untuk segera membuat uang elektronik di bank terdekat.

“Agar bisa mengakses tol, kami imbau segera membuat kartunya di bank. Untuk saat ini, total kendaraan yang melintas per harinya sekitar 11 ribu kendaraan,” pungkasnya. (kos/air/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Curi Motor, Eh... Terekam CCTV


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler