jpnn.com, JAKARTA - Di media sosial tengah viral isu Irjen Syahardiantono yang sekarang menjadi Kadiv Propam Polri menerima suap Rp 4 miliar.
Suap tersebut berkaitan dengan laporan yang dilakukan pengusaha Tony Sutrisno ke Bareskrim.
BACA JUGA: Tony Sutrisno Kecewa dengan Kinerja Bareskrim, Minta Propam Bergerak
Namun, isu itu langsung dibantah oleh Tony yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 77 miliar yang digunakan untuk membeli arloji mewah Richard Mille.
Menurut Tony, isu tersebut merupakan sebuah kebohongan yang digunakan untuk menjatuhkan martabat Irjen Syahardiantono.
BACA JUGA: Irjen Syahardiantono Resmi Jabat Kadiv Propam Menggantikan Ferdy Sambo
“Tony Sutrisno membenarkan adanya pemerasan sebesar Rp 4 miliar terhadap dirinya. Namun, pemerasan dilakukan oleh dua oknum di Bareskrim Polri bukan oleh Syahardiantoni,” kata kuasa hukum Tony, Heroe Waskito dalam siaran persnya, Selasa (18/10).
Heroe menyebut aksi pemerasan itu juga sudah berhasil digagalkan kepolisian setelah Tony membuat laporan di Divisi Propam.
BACA JUGA: Profil Irjen Syahardiantono, Mantan Jubir Polri yang Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Tony melalui kuasa hukumnya mengaku tidak tahu siapa yang menyebarkan isu hoaks tersebut.
“Kalau ada yang menyebut Syahardiantono terlibat pemerasan, itu tidak betul. Justru sosok Syahardiantono adalah penolong korban (Tony Sutrisno),” kata Heroe.
Heroe menyebut Tony berterima kasih kepada Irjen Syahardiantono yang pada saat itu menjabat Wakabareskrim karena ikut membantu korban dengan menghukum tegas dua anak buahnya yang mencoba memeras Tony.
Tony pun berharap agar tidak ada lagi isu dan fitnah yang merugikan siapa pun, khususnya terhadap Irjen Syahardiantono.
“Tony yang hingga saat ini masih belum menerima dua arloji yang menjadi haknya itu berharap agar dirinya tidak diadu domba dan tidak dijerumuskan demi kepentingan politik apa pun,” pungkas Heroe. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyetopan Kasus Jam Richard Mille di Bareskrim Tuai Tanda Tanya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan