BACA JUGA: IHSG Melemah, Menkeu Yakin Hanya Sementara
Dari total utang tersebut, Indonesia wajib membayar Rp115 trilun karena sudah jatuh tempo tahun ini"Total utang Rp1.600 triliun dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) dan utang luar negeri
BACA JUGA: Menkeu: Uang Cash Kita Rp 170 Triliun
Kita dalam posisi untuk memperpanjang ituMeski ada beberapa solusi alternatif mengurangi utang negara dengan cara menjual Surat Utang Negara (SUN), namun kata Agus hal tersebut bila tetap dilakukan dikhawatirkan justru akan merugikan Indonesia, karena masih belum stabilnya kondisi ekonomi di Eropa sebagai dampak dari krisis yang terjadi di Yunani.
"Ada peluang kalau tax ratio kita naik menjadi 12-13 persen
BACA JUGA: Alokasi APBN untuk Daerah Capai Rp 693 Triliun
Mungkin kalau penerimaan naik kita tidak perlu berutangTapi kitakan harus juga melihat kondisi globalKarena itu dibutuhkan informasi yang balance antara semua pihak, baik pemerintah, DPR, LSM dan juga masyarakat tentang betapa pentingnya menjaga pemasukan negara misalnya dari PajakSementara itu, kita tetap akan melakukan berbagai langkah antisipasi," jelas Agus.Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kemenkeu, Rahmat Waluyanto menambahkan saat ini telah terjadi penambahan utang negara mencapai Rp275 triliunNamun katanya, dibandingkan posisi utang negara pada lima tahun lalu, maka kondisi yang ada pada saat ini masih sangat sehat dan wajarKarena penyesuaian utang negara juga harus dilihat dari besaran defisit anggaran yang mengikuti pertambahan nominal Produck Domestic Bruto (PDB) tahun per tahun (year on years).
"Yang penting lagi, kita wajib membayar utang jatuh tempo setiap tahunnya plus bungaIni kewajiban kita dan sebenarnya terjadi penumpukan utang karena rezim sebelumnyaJadi ini adalah utang rezim lalu yang harus dibayar dalam tahun iniKalau mau dibandingkan, 2005 PDB kita mencapai 47 persenSedangkan saat ini untuk rasio utang kita, PDB-nya hanya sekitar 26 persen sajaJadi masih wajar," jelas Rahmat.
Rahmat pun sekaligus menegaskan pandangan dari beberapa pakar ekonomi di berbagai media massa, yang akhir-akhir ini mengatakan bahwa pengelolaan utang oleh pemerintah tidak efesien.
"Kami sudah mengelola dengan seefesien dan seefektif mungkinKarena sudah ada UU nomor 17 tahun 2003, dimana untuk APBD dan APBN, defisit anggaran setiap tahunnya hanya dibatasi maksimal 3 persen dari PDBArtinya, tidak benar kalau kita bisa berutang tanpa batasPasti ada batasannya karena ada aturan dan UU nya melalui rapat paripurna," jelas Rahmat.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RI-AS Sepakat Kurangi Konsumsi Listrik Industri
Redaktur : Tim Redaksi