Menurut kuasa hukum PPP, M Abrori, kekeliruan itu terjadi dalam penulisan dan penjumlahan angka-angka perolehan suara partai politik di beberapa TPS dan PPK Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, dengan total suara 15.389 suara
BACA JUGA: PKDI Gugat KPU Tana Toraja, PNBKI Gugat KPUD Jembrana
Nah, di sana terjadi kesalahan sekitar 54 suara."Itu berakibat secara signifikan mempengaruhi perolehan kursi PPP untuk DPRD Kabupaten Pekalongan di dapil 4 dan berkaitan dengan suara partai lain," paparnya
Secara rinci, kesalahan itu menyebabkan PKB kelebihan 48 suara di Desa Kebonrowopucang, Golkar kelebihan 6 suara di Desa Kebonrowopucang, Golkar kelebihan 6 suara di Desa Kebonsori, dan PPP kekurangan 6 suara di Desa Kedungkebo
BACA JUGA: Golkar Desak Pembayaran Gaji ke-13 PNS
BACA JUGA: PAN Gugat 37 Kasus Pemilu
Bila direvisi kesalahan suara itu, berarti suara di dapil 4 Jawa Tengah tetap sama, 15.389 suara sah.(gus/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas KPPS Arahkan Pemilih, PAN Minta Pemilu Ulang
Redaktur : Tim Redaksi