TPS Salah Tulis Angka, PPP Merasa Dirugikan

Jumat, 22 Mei 2009 – 14:33 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap kesalahan penulisan angka perolehan suara, saat penghitungan  di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK)Partai yang dipimpin Suryadharma Ali itu menggugat KPUD Jakarta, Jawa Tengah, dan Pekalongan.
 
Menurut kuasa hukum PPP, M Abrori, kekeliruan itu terjadi dalam penulisan dan penjumlahan angka-angka perolehan suara partai politik di beberapa TPS dan PPK Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, dengan total suara 15.389 suara

BACA JUGA: PKDI Gugat KPU Tana Toraja, PNBKI Gugat KPUD Jembrana

Nah, di sana terjadi kesalahan sekitar 54 suara.
 
"Itu berakibat secara signifikan mempengaruhi perolehan kursi PPP untuk DPRD Kabupaten Pekalongan di dapil 4 dan berkaitan dengan suara partai lain," paparnya
Partai lain yang dimaksud itu ialah PKB dan Golkar.
 
Secara rinci, kesalahan itu menyebabkan PKB kelebihan 48 suara di Desa Kebonrowopucang, Golkar kelebihan 6 suara di Desa Kebonrowopucang, Golkar kelebihan 6 suara di Desa Kebonsori, dan PPP kekurangan 6 suara di Desa Kedungkebo

BACA JUGA: Golkar Desak Pembayaran Gaji ke-13 PNS

BACA JUGA: PAN Gugat 37 Kasus Pemilu

Bila direvisi kesalahan suara itu, berarti suara di dapil 4 Jawa Tengah tetap sama, 15.389 suara sah.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas KPPS Arahkan Pemilih, PAN Minta Pemilu Ulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler