Tragedi Kanjuruhan, 3 Pihak Ini Dapat Dimintai Pertanggungjawaban

Senin, 03 Oktober 2022 – 22:13 WIB
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai ada tiga pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tragedi Kanjuruhan di Malang yang menewaskan ratusan suporter Arema FC.

Tragedi itu terjadi pada Sabtu (1/10) malam, setelah laga Arema FC Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

BACA JUGA: Detik-Detik Tragedi Kanjuruhan, Dahlan Iskan: Ini Bukan Aremania Lawan Bonek

"Saya berpendapat tiga pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, yaitu aparat, organisasi penyelenggara beserta asosiasi sepak bola, dan negara," kata Chandra dalam pendapat hukumnya, Senin (3/10).

Chandra juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan gas air mata dan tindakan represi lainnya oleh aparat berwajib terhadap Aremania.

BACA JUGA: Kapolres Malang Diganti, Kapolri Juga Diminta Mencopot Kapolda Jatim

Dia menjelaskan berdasarkan keterangan ahli sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto, penggunaan gas air mata yang berlebihan dapat menyebabkan iritasi dan sesak napas.

Bila gas air mata terhirup dalam konsentrasi tinggi bahkan bisa menyebabkan kematian.

BACA JUGA: Status Perkara Tragedi Kanjuruhan Naik ke Penyidikan, Segera Ada Tersangka

Oleh karena itu, LBH Pelita Umat mendorong pihak berwenang melakukan penyelidikan cepat, menyeluruh, dan independen terhadap penggunaan gas air mata tersebut.

"Serta, memastikan bahwa mereka yang terbukti melakukan pelanggaran diadili di pengadilan dan tidak hanya menerima sanksi internal," ujarnya.

Ketua eksekutif BPH KSHUMI itu juga berpendapat penyelenggara dan asosiasi sepak bola wajib dievaluasi dan dilakukan penyelidikan atas unsur kealpaan Pasal 359 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Kemudian, Chandra menyebut Negara harus hadir dan memberikan tanggung jawabnya atas tragedi Kanjuruhan.

"Wajib melakukan rehabilitasi medis bagi korban luka-luka dan korban meninggal harus diberi santunan kepada keluarganya," kata Chandra Purna Irawan.(fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragedi Kanjuruhan, AKBP Ferli Hidayat Dinonaktifkan dari Jabatan Kapolres Malang


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler