jpnn.com, JAKARTA - Polri menjerat enam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur yang menewaskan 131 orang dengan pasal berbeda.
Tiga tersangka sipil, yakni Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita (AHL), Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris (AH), Security Steward Suko Sutrisno (SS).
BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan: FIFA Tidak Singgung Sanksi Malah Menyampaikan Ini, Tak Disangka
Mereka dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 Ayat (1) Juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (7/10).
BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Sebut PT LIB tidak Melakukan Verifikasi Kelayakan Stadion
Tiga tersanka lain dari kepolisian, dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Mereka ialah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WS), Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (BS), dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman (H).
BACA JUGA: Innalillahi, 3 Siswa MTsN 19 Jakarta Tewas Tertimpa Tembok yang Diterjang Banjir
Peran Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan peran masing-masing tersangka.
Tersangka AHL bertanggung jawab untuk memastikan tiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.
Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Sementara AH bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.
Lalu, SS selaku security officer tidak membuat dokumen penilaian risiko. Dia bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
SS juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.
Berikutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
Akan tetapi, perwira menengah Polri itu tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.
Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk menembakkan gas air mata.
Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang AKP BS juga pihak yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Kapolri menyatakan pelaku pelanggar etik maupun pidana dalam Tragedi Kanjuruhan belum berhenti pada penetapan enam tersangka itu.
"Kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10). (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Nasib 2 Polisi Viral yang Menjilat Kue Ulang Tahun untuk TNI, Lihat
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam