jpnn.com, PALANGKA RAYA - US sungguh keterlaluan. Dia tega menggauli anak tirinya, Bunga (12, bukan nama sebenarnya).
Warga Mendawai, Kota Palangka Raya itu melakukannya sejak 2014 silam.
BACA JUGA: Pak Manajer Lakukan Perbuatan Terlarang di Kantor
Perbuatan US terbongkar setelah Bunga mengadu kepada kakaknya berinisial N.
Setelah itu, N melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Sabtu (6/5).
BACA JUGA: Sama-Sama Sudah Berumah Tangga, Nekat ke Tempat Gelap
"Setelah mendapat laporan dari pihak korban, tersangka langsung kami jemput," kata Kasubdit IV/ Renakta AKBP Alfian Nurnas, Minggu (7/5).
Berdasarkan pengakuan Bunga, US melakukan perbuatan asusila itu saat kondisi rumah sedang sepi.
BACA JUGA: Anak jadi âPelayanâ Ayah Tiri Selama 3 Tahun
Bunga tak kuasa melawan saat diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya itu.
Ketidakberdayaan Bunga ternyata justru membuat US makin beringas.
"Kalau berapa kali melakukan, tersangka sudah tidak mengingatnya. Karena sudah sering. Korban takut melapor karena selalu diancam," ujarnya.
Dia menambahkan, US juga pernah terjerat kasus yang sama beberapa tahun lalu.
"Tersangka sudah bisa dikatakan pedofil karena dua anak masih belasan tahun sudah jadi korbannya,"sebut Alfian.
Saat ini, US mendekam di jeruji besi Mapolda Kalteng untuk menjalani proses hukum berikutnya.
Dia dijerat Pasal 76 D dan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ram/c3/bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Didampingi Keluarga, Ismail Divonis 20 Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Ragil