Tragedi Zahro Express, Kemenhub Harus Bertanggung jawab

Senin, 02 Januari 2017 – 18:20 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JPNN.com - Terbakarnya kapal Zahro Ekspres yang menelan korban jiwa 23 orang dinilai sebagai puncak dari gunung es atas fenomena ojeg kapal, yang sudah berjalan puluhan tahun di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

"Saat ini, puluhan bahkan ratusan ojeg kapal beroperasi tanpa standar keamanan dan keselamatan yang jelas dan sangat minimnya pengawasan," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam pernyataan tertulis, Senin (2/1).

BACA JUGA: Ada Santunan untuk Korban Zahro Ekspress, Ini Angkanya

Dia mengatakan, dari sisi ketersediaan transportasi publik, ini merupakan kegagalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyediakan akses transportasi publik dari Jakarta (daratan) menuju area Kepulauan Seribu.

Kapal-kapal yang disediakan Dishub sangat tidak cukup jumlahnya untuk mobilitas warga di Kepulauan Seribu.

BACA JUGA: Zahro Ekspress Celaka, Menhub Pasrah ke KNKT

Sedangkan yang tersedia justru ojeg kapal dengan standar keselamatan yang sangat minimalis, yang dikelola secara perseorangan (bukan badan hukum).

"Mereka hanya berhimpun dalam sebuah koperasi, layaknya koperasi mikrolet. Sedangkan dari sisi pemberian sertifikasi/standardisasi dan pengawasannya di lapangan menjadi tanggungjawab Kemenhub," ujar Tulus.

BACA JUGA: Kepala Pelabuhan Muara Angke Resmi Dicopot!

Bahkan, dia menduga kuat banyak pejabat DKI Jakarta yang justru mempunyai ojeg-ojeg kapal tersebut sehingga keberadaannya sulit ditertibkan dan dikendalikan.

"Ketika di era Gubernur Joko Widodo, operasional ojeg-ojeg kapal ini justru diberikan kelonggaran sekalipun tanpa sertifikasi dan standardisasi yang jelas, baik armadanya dan atau SDM-nya, terutama nakhoda," tuturnya.

Karena itu, YLKI mendesak Pemprov DKI dan Kemenhub untuk membereskan permasalahan ojeg kapal, dari sisi hulu hingga hilir. Risiko dan potensi terjadinya kecelakaan akan semakin besar jika dibiarkan.

Pemprov DKI Jakarta dan Kemenhub bertanggungjawab penuh terhadap hal ini, sebagai bentuk public services di bidang transportasi.

"Kalau transportasi air/penyeberangan di Jakarta saja seperti ini bagaimana pula yang di luar Jakarta?? Mendapatkan akses transportasi air yang aman, selamat, nyaman dan dengan tarif terjangkau adalah hak warga Jakarta," pungkasnya.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon, Pelampung di Zahro Ekspress Sudah Tak Memadai


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler