jpnn.com, BANJARMASIN - Suriadi alias Midun (25) dan Darma Effendi alias Darma (40) sudah sepekan menghuni sel Mapolresta Banjarmasin.
Dua warga Kelayan Selatan itu ditangkap karena menjadi pengedar sabu-sabu, Senin (17/4) lalu.
BACA JUGA: 3 WNA Ditangkap Polres, Keluarga: Diperlakukan Tak Senonoh
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana mengatakan, kedua pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti.
“Mereka ditangkap di Jalan Mutiara Kelurahan atau tepatnya di Posko BPK Bintang. Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat,” ujarnya, Minggu (23/4).
BACA JUGA: 14 Hari Gelar Operasi, Polisi Panen Besar
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, sambung Anjar, pihak berwajib langsung melakukan penyelidikan.
Petugas berpura-pura membeli sabu-sabu kepada Suriadi dan Darma.
BACA JUGA: Kakek Diciduk Polisi saat Tidur
Suriadin dan Darma ternyata terkecoh dengan muslihat petugas.
Mereka menyerahkan sabu-sabu seberat 0,07 gram kepada petugas yang menyamar.
Alhasil, keduanya langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Banjarmasin.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa delapan paket sabu-sabu dengan berat 0,82 gram dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. (mr-147)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Siswa SMP Mau Gelar Pesta Terlarang
Redaktur & Reporter : Ragil