Tubagus Chaeri Wardana Lunasi Uang Pengganti Rp 58 Miliar

Jumat, 08 April 2022 – 21:59 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus rasuah Tubagus Chaeri Wardana telah melunasi uang pengganti senilai Rp 58 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), pria yang akrab disapa Wawan itu diwajibkan membayar uang senilai Rp 58 miliar.

BACA JUGA: KPK Setor Rp 72 Miliar Milik Edhy Prabowo ke Negara

"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp 58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4).

Fikri menjelaskan pihaknya menyita barang bukti uang sebesar Rp 36,7 miliar sebagai upaya pemulihan.

BACA JUGA: KPK Periksa Bos Kaltim Naga 99 di Kasus Korupsi di IKN, Siapa Dia?

Selain itu, lanjutnya, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dengan kesadaran pribadi menyetorkan Rp 21,4 miliar ke rekening penampungan KPK.

"Sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 58 miliar dimaksud," kata Fikri.

BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri: Saya Pastikan Akan Kami Kejar, Tangkap!

Fikri menjelaskan penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Wawan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.

Wawan juga divonis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim pengadilan tingkat pertama menghukum Wawan tujuh tahun penjara.

MA kemudian memangkas hukuman Wawan menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi.

Meski hukuman pokok dipangkas, hakim menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Wawan menjadi Rp 58 miliar.

Bila tidak dibayar, hukuman Wawan akan ditambah tiga tahun. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa KPK Disanksi Etik Akibat Berselingkuh, Kejagung Merespons Begini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler