Tuding Pimpinan DPR Dagang Sapi

Komisi III Curigai Pertemuan Pradopo dan Pimpinan DPR

Rabu, 06 Oktober 2010 – 21:12 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III bidang hukum yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri, mempersoalkan pertemuan antara pimpinan DPR dengan Komjen (Pol) Timur PradopoPertemuan itu dicurigai sebagai bentuk tawar-menawar dan curi start sebelum uji kepatutan dan kelayakan dimulai.

"Yang terkesan adalah ada tawar menawar

BACA JUGA: Pengadilan Belanda Tolak Permintaan Tangkap SBY

Seharusnya kalau pimpinan bicara soal Kapolri langsung kepada presiden
Ini nggak umum," ujar Martin Hutabarat, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10).

Ketidakumuman agenda pertemuan itu, kata Martin, karena calon komisioner, hakim agung, ataupun anggota BPK yang akan diuji di DPR, tidak diperlakukan sama

BACA JUGA: DPR Minta Timur Tak Main Politik

"Itu kan agendanya tidak umum
Bahwa siapa yang dicalonkan itu dipanggil oleh pimpinan, sebab banyak calon seperti calon hakim agung, calon Komisi Yudisila nggak diundang oleh pimpinan DPR

BACA JUGA: Putusan MK Ubah Pasangan Calon Pilkada Manokwari

Yang lebih baik adalah setelah terpilih boleh mengundang dan menyampaikan harapan sebagai pimpinan," katanya.

Menurut Martin, kalaupun pimpinan harus mengundang maka sebaiknya Pimpinan Komisi III juga dilibatkan dalam pertemuan ituTujuannya, agar Komisi III bisa menjelaskan aspek hukum terkait dengan masalah pencalonan Timur oleh Presiden ke DPR.

Protes serupa juga disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Bambang SoesatyoBambang menuding pimpinan DPR telah mencuri start sebelum uji kelayakan dan kepatutan dilakukan.

"Pimpinan DPR itu tidak etis dan menimbulkan pertanyaan kepada masyarakatPemanggilan sebelum fit and proper test oleh pimpinan DPR itu curi start," katanya.

Sementara pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, mempertanyakan proses pencalonan Timur sebagai calon Kapolri, terutama kenaikan pangkat menjadi Komjen hanya untuk memenuhi syarat sebagai calon Kapolri"Lalu apa bedanya ada orang yang bintang tiga (Komjen) lima bulan dengan yang baru satu hari? Di mana logisnya?" katanya.

Margareto menilai, dari sisi pecalonan Timur Pradopo sebenarnya terjadi pelanggaran atas Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang KepolisianAlasannya, pencalonan Kapolri mewajibkan adanya jenjang karir, kepangkatan dan sebaran tugas(awa/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Karena Takut RMS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler