JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) diminta dapat memahami tugas pokok dan fungsi dalam bidang perumahanSebab, yang paling tahu berapa jumlah rumah terbangun dan menjadi kebutuhan masyarakat adalah pemda
BACA JUGA: Lima Tahun Lagi Birokrasi Daerah Lumpuh
Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengatakan, sangat aneh bila pemdanya tidak tahu tentang berapa jumlah kebutuhan perumahan bagi masyarakat di wilayahnyaSebab, salah satu kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemda adalah bidang perumahan
BACA JUGA: Irwasda Periksa Dana APBD untuk Klub
"Pemerintah pusat pada dasarnya akan tetap memberikan intervensi baik dalam sisi produksi maupun konsumsiKewajiban Pemda itu, lanjutnya, tertuang dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang telah disahkan pada Desember tahun lalu
BACA JUGA: 2011, Politik Dinasti Makin Menguat
Selain itu pada PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota mengamanatkan, pembangunan perumahan merupakan urusan wajib Pemda"Karena sudah diamanatkan dalam UU, maka Pemda harus melaksanakannyaPemerintah pusat juga akan membantu Pemda untuk mendorong terlaksananya program perumahan di daerah,” ucapnya.
Terkait tugas Kemenpera, Suharso lagi-lagi menegaskan, Kementerian yang dipimpinnya saat ini tidak ditugaskan untuk membangun rumah bagi masyarakatDia berharap publik tidak serta mengatakan, Kemenpera tidak berhasil melaksanakan tugasnya misalnya ketika ada bencana alam yang menghancurkan rumah-rumah penduduk.
“Kemenpera itu tidak bertugas membagi-bagikan rumahAkan tetapi bagaimana memastikan adanya ketersediaan rumah bagi masyarakat yang disesuaikan dengan mekanisme pasar yang berlakuUrusan penyediaan rumah tanggung jawab Pemda,” tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekstradisi Terpidana BLBI Gagal Lagi
Redaktur : Tim Redaksi