Tugas Kemenpera Bukan Bagi-bagi Rumah

Selasa, 11 Januari 2011 – 23:23 WIB

JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) diminta dapat memahami tugas pokok dan fungsi dalam bidang perumahanSebab, yang paling tahu berapa jumlah rumah terbangun dan menjadi kebutuhan masyarakat adalah pemda

BACA JUGA: Lima Tahun Lagi Birokrasi Daerah Lumpuh

Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengatakan, sangat aneh bila pemdanya tidak tahu tentang berapa jumlah kebutuhan perumahan bagi masyarakat di wilayahnya


Sebab, salah satu kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemda adalah bidang perumahan

BACA JUGA: Irwasda Periksa Dana APBD untuk Klub

"Pemerintah pusat pada dasarnya akan tetap memberikan intervensi baik dalam sisi produksi maupun konsumsi
Dari sisi produksi, Pemda memiliki kewajiban memastikan ketersediaan lahan untuk lokasi pembangunan perumahan bagi masyarakat, prasarana sarana dan utilitas (PSU) serta terkait perijinan pembangunan rumah," tutur Suharso di Jakarta, Selasa (11/1).

Kewajiban Pemda itu, lanjutnya, tertuang dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang telah disahkan pada Desember tahun lalu

BACA JUGA: 2011, Politik Dinasti Makin Menguat

Selain itu pada PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota mengamanatkan, pembangunan perumahan merupakan urusan wajib Pemda

"Karena sudah diamanatkan dalam UU, maka Pemda harus melaksanakannyaPemerintah pusat juga akan membantu Pemda untuk mendorong terlaksananya program perumahan di daerah,” ucapnya.

Terkait tugas Kemenpera, Suharso lagi-lagi menegaskan, Kementerian yang dipimpinnya saat ini tidak ditugaskan untuk membangun rumah bagi masyarakatDia berharap publik tidak serta mengatakan, Kemenpera tidak berhasil melaksanakan tugasnya misalnya ketika ada bencana alam yang menghancurkan rumah-rumah penduduk.

“Kemenpera itu tidak bertugas membagi-bagikan rumahAkan tetapi bagaimana memastikan adanya ketersediaan rumah bagi masyarakat yang disesuaikan dengan mekanisme pasar yang berlakuUrusan penyediaan rumah tanggung jawab Pemda,” tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekstradisi Terpidana BLBI Gagal Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler