Tugas Ketua MA Diselesaikan secara Kolegial

Setelah Bagir Manan Memasuki Masa Pensiun

Rabu, 08 Oktober 2008 – 12:12 WIB
JAKARTA - Setelah resmi memasuki masa pensiun, Bagir Manan sudah tidak lagi memimpin urusan teknis peradilanSejumlah kolega Bagir dari unsur pimpinan mengambil alih tugas ketua MA secara kolegial

BACA JUGA: BI Sogok Jaksa Rp 5 Miliar

Putusan itu juga disepakati hakim agung.

“Mulai hari ini (kemarin, Red) pimpinan Mahkamah Agung kolegial tidak otomatis dijabat wakil ketua” terang Kepala Bidang Hukum dan Humas MA Nurhadi di Jakarta, Selasa (7/10).

Karena bersifat kolegial, posisi hakim agung saat ini sama dan sejajar, meski secara struktur tetap ada yang menjabat wakil ketua
“Pimpinan di MA itu kan kolegial

BACA JUGA: Ditjen Pajak Mulai Tertibkan Rumdin

Ada ketua, ada dua wakil, dan para tuada
Jadi, semua bisa bersama-sama,” tegasnya

BACA JUGA: Jimly Mengaku Rikuh di MK karena Tak Jadi Ketua



Yang jelas, kata Nurhadi, para hakim agung itu akan bertugas seperti biasaYakni, menuntaskan sisa perkara-perkara yang belum diputusBedanya, saat ini, anggota tim berkurang lagi satu, yaitu Bagir MananApakah Bagir meninggalkan banyak perkara yang belum diputus? “Sampai saat ini, kalau saya dengar dari PP (panitera pengganti), seluruh perkara,” katanya

Kalaupun masih ada yang belum selesai, itu bisa diselesaikan oleh majelis“Tapi, PP bilang sangat sedikit (perkara yang belum diputus, Red),” sambungnyaMenurut Nurhadi, selain pekerja keras di MA, Bagir termasuk sosok yang tertib administrasi.

“Fasilitas yang diberikan ke Pak Bagir sudah tidak ada lagiTanggal 6 Oktober pagi, walau beliau belum lepas dinas, mobil RI 8 sudah dikembalikanBeliau sudah pakai mobilnya, Volvo yang lama,” terangnyaKemarin, lanjut dia, Bagir masih ngantor seperti biasa untuk menyelesaikan tugas-tugas yang belum terselesaikan.

Nurhadi menambahkan, para karyawan MA menaruh hormat kepada Bagir karena dedikasinya selama memimpin MA“Seharusnya, beliau mendapatkan rewardTanggung jawab moril beliau sangat luar biasa,” ujarnyaMenurut dia, kalau masih ada media atau publik yang mempermasalahkan Bagir datang ke kantor lagi untuk menyelesaikan urusan yang belum selesai itu, yang rugi adalah masyarakat dan pencari keadilan.

Yang akan diselesaikan Bagir, misalnya, perkara yang masih minutasi, yang memiliki kekuatan hukumUntuk perkara tersebut, harus ada tanda tangan BagirKalau sampai hari ini atau suatu saat Bagir dijumpai datang ke gedung MA, lalu dipermasalahkan, Nurhadi berpendapat bahwa hal itu malah merugikan masyarakat

“Ini orang tua yang punya dedikasi dan tanggung jawab morilKalau istilahnya dihujat kayak gini, kan keterlaluanDatangnya beliau ke sini bukan mau duduk jadi ketua MAHanya ingin menyelesaikan tanggung jawab moril itu,” tegasnya

Untuk menyelesaikan perkara yang masih minutasi itu, Bagir tetap dibantu hakim-hakim agung yang lainBukan hanya ketua majelis, anggota pun punya kewajiban moril untuk menyelesaikan perkara-perkara yang dalam proses minutasi(gen/yun/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sultan Minta Hargai Piagam Pengukuhan Jogja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler