jpnn.com - jpnn.com - Kantor Imigrasi Medan langsung mendeportasi tiga warga negara Tiongkok yang baru tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Sumut, Kamis (16/2).
Pasalnya, ketiganya diduga hendak bekerja secara ilegal di Sumatera Utara. Ketiga WN Tiongkok tersebut berjenis kelamin laki-laki dan berasal dari Guandong, Tiongkok.
BACA JUGA: Dorong DPR Bentuk Pansus untuk Ungkap TKA Ilegal
Masing-masing berinisial DH, memegang paspor hingga 14 Oktober 2024; YC memegang paspor hingga 20 November 2024; dan LQ memegang paspor hingga 14 Juli 2025.
Ketiganya masuk ke Bandara Kualanamu menggunakan pesawat Malindo Air OD322 dari Kuala Lumpur pada pukul 21.00 WIB, Kamis (16/2/).
BACA JUGA: Ingat, TKA Ilegal Tak Bisa Diatasi dengan Pencitraan
“Kedatangan mereka kita tolak karena tujuannya tidak jelas dan diduga akan bekerja secara ilegal,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno di Jakarta, Jumat, (17/2) seperti diberitakan pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.
Agung menjelaskan, modus yang dilakukan oleh ketiga WN China ini adalah modus umum yang kerap digunakan oleh orang asing yang akan bekerja secara ilegal.
BACA JUGA: Sepertinya WNA Tangkapan Imigrasi Ini PSK Lagi
“Namun kejelian petugas Imigrasi di Bandara Kualanamu mampu mendeteksi modus ini,” kata Agung. (zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Bekuk 32 WNA Wanita Pekerja di Tempat Dugem
Redaktur & Reporter : Budi