Tujuh Gubernur Provinsi Kepulauan Curhat di DPR RI

Minta Perubahan Rumusan DAU di RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 21 Juli 2011 – 01:10 WIB

JAKARTA - Tujuh provinsi kepulauan melobi DPR RI agar mengakomodasi aspirasi tentang perubahan rumusan pemberian Dana Alokasi Umum (DAU) yang mengikutsertakan luas lautan sebagai variabel perhitunganPasalnya, jika perhitungan DAU hanya menggunakan luas daratan maka provinsi yang wilayahnya didominasi lautan tidak akan mendapat DAU yang signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Kemarin (20/7), tujuh Gubernur dari Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tengara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara menemui Badan Legislasi DPR yang tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan

BACA JUGA: Gus Choi Tuding Pemerintah Jadi Agen Asing

Para Gubernur daerah Kepulauan yang juga didampingi para Ketua DPRD, mendesak DPR membuat UU yang lebih akomodatif bagi daerah yang sebagian besar wilayahnya adalah lautan.

Gubernur Kepulauan Riau, M Sani, menyatakan, di Kepri terdapat 2408 pulau
Namun total luas ribuan pulau itu hanya empat persen dari total luas Kepri.  "Luas kami hanya empat persen daratan

BACA JUGA: DPR Tunggu Angka PT Versi Presiden

Rumus DAU yang ada sekarang ini tidak berpihak kepada kami," ujar Sani di hadapan Baleg DPR.

Pada rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Baleg, Ignatius Moelyono itu, Sani mencontohkan, dari ibu kota Kepri di Tanjungpinang ke Pulau Tambelan di Laut China Selatan saja dibutuhkan 20 jam hanya untuk sekali perjalanan
Itu pun, kata Sani, jika kondisi Laut China Selatan sedang normal.

"Jarak tempuh 20 jam itu sama  dengan dari Changi (Bandara di Singapura) ke Amerika Serikat

BACA JUGA: Yenny Wahid Nyicil Syarat Parpol ke Kemenhuham

Itu pun tidak bisa dengan kapal kecil, harus dengan kapal yang lebih besar," kata Sani dengan mimik serius.

Sani mengakui, terkadang pulau-pulau terpencil hanya ditinggali lima hingga 10 keluarga sajaMeski demikian, warga di pulau terpencil itu tetap berhak mendapat pelayanan.

"Mereka itu juga rakyat kita yang mesti dikunjungi, dipenuhi kebutuhan pokoknyaTentu ada cost (biasa) tambahanCost tambahan itu yang kita harapkan terakomodasi dari UU (UU Daerah Kepulauan) iniKalau ada rumus baru DAU, tentu kita kita bisa lebih maksimal," tandasnya.

Sedangkan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, menyatakan bahwa kesulitan membangun kawasan terpencil adalah mencari kontraktor yang mau mejadi rekananIa mencontohkan, untuk membangun infrastruktur yang butuh alat berat, terkadang kontraktor enggan"Mau menempatkan alat berat saja sulitKarena biaya angkut kadang lebih mahal dari biaya proyek itu sendiri," tandasnya.

Belum lagi untuk menjangkau daerah atau pulau yang terpencil, Pemda tak bisa menggunakan kendaraan darat"Harus naik boat atau pesawat yang kondisinya ya itu-itu sajaKarena semangat kami mengabdi ke republik saja, untungnya pesawat tak pernah jatuh," ucap Frans yang disambut tawa.

Karenanya, Ketua DPD PDI Perjuangan NTT itu juga berharap ada perhitungan rumus DAU yang lebih akomodatif bagi daerah kepulauan"Kalau DAU dihitung dari daratan saja, sampai kiamat kami akan seperti itu," keluhnya.

Sedangkan Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang, menyatakan, semestinya pusat mengapresiasi semangat daerah dalam mensejahterakan rakyatnyaKhusus daerah kepulauan, kata Sarundajang, tantangannya memang lebih berat ketimbang provinsi yang didominasi daratan.

"Pulau-pulau ini memang tidak seluruhnya didiamiIni yang rawan smuggling (penyelundupan) hingga terorismeTapi yang mengawasi kalau bukan pemda terus siapa lagi?" ucapnya.

Dipaparkannya, provinsi yang mayoritas wilayahnya daratan tentu sudah biasa menggunakan jalan sebagai penghubungNamun hal berbeda dialami daerah kepulauan.

"Laut itu sama juga dengan jalan, itu ruang publikTapi dengan apa menghubungkan pulau-pulau" Untuk memecahkan persoalan ya dengan perubahan rumus DAU," pintanya.

Sedangkan Koordinator Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu berharap UU Daerah Kepulauan bisa berlaku khusus (lex specialis)Sebab, jika RUU Daerah Kepulauan juga memasukkan luas laut sebagai perhitungan DAU maka hal itu akan berdampak positif bagi daerah kepulauan.

"Saya mohon maaf, namun saya harus katakan bahwa regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah cenderung diskriminatif dan kami merasa ada upaya marginalisasi masyarakat Indonesia di daerah kepulauan,” ungkapnya.

Ketua Baleg Ignatius Moelyono menyambut baik masukan dari para gubernur di provinsi kepulauan itu"Tentu kami sangat berharap masukan ini memperkaya RUU yang kami susun," ujarnya(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Upaya Mengkudeta Anas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler