Tujuh Tol Mangkrak Jalan Lagi

Kamis, 09 Juni 2011 – 03:49 WIB

JAKARTA - Dari 24 jalan tol yang mangkrak, sebanyak tujuh diantaranya akan kembali dilanjutkan setelah PPJT-nya (perjanjian pengusahaan jalan tol) diamandemenTotal tujuh ruas jalan tol itu panjangnya mencapai 138,8 kilometer dengan nilai investasi Rp 18,16 triliun

BACA JUGA: Kontrak 18 Blok Migas Segera Berakhir


   
"Tidak boleh ada proyek-proyek mangkrak yang menyandera kepentingan nasional
Ini akan menjadi pekerjaan rumah kita bersama

BACA JUGA: Kemendag Jamin Stok Daging

Harus dilanjutkan yang memang bisa dilanjutkan, saat ini ada tujuh jalan tol yang bisa dilanjutkan setelah PPJT diamandemen," ujar Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Hermanto Dardak saat dihubungi kemarin

   
Sebelumnya, pemerintah memutuskan 24 ruas tol yang sempat mangkrak telah lulus evaluasi berdasar kelayakan dan kemampuan keuangan badan usaha tersebut

BACA JUGA: Kejahatan Kartu Kredit Tembus Rp 11 Miliar

Meski lulus evaluasi,?pemerintah memberi sejumlah catatan agar pembangunan ke-24 proyek ruas tol itu bisa diteruskan."Intinya setiap langkah ada persyaratan-persyaratan yang perlu dipenuhi," tuturnya.

Ketujuh proyek tol yang akan dilanjutkan pembangunannya antara lain ruas jalan tol Surabaya-Mojokerto sepanjang 36,27 kilometer, ruas jalan tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran sepanjang 14,19 kilometer, ruas jalan tol Kunciran-Serpong sepanjang 11,19 kilometer, ruas jalan tol JORR W2 Utara sepanjang 7,67 kilometer.

Selain itu juga, ruas jalan tol Depok- Antasari sepanjang 21,54 kilometer, ruas jalan tol Gempol-Pandaan sepanjang 13,61 kilometer, ruas jalan tol Gempol-Pasuruan sepanjang 34,15 kilometer"Total panjang dari tujuh ruas jalan tol tersebut diperkirakan mencapai 138,8 kilometer dengan nilai investasi mencapai Rp 18,16 triliun," terangnya.
     
Hermanto berharap, panitia pembebasan lahan segera menuntaskan tanah untuk tujuh ruas tol tersebutSebab ruas tol yang amandemen PPJT-nya telah ditandatangani itu belum seluruh tanahnya bebas"Kita berharap pelaksanaan pembangunan ruas-ruas tol tersebut dapat dilakukan sesuai yang telah direncanakan," tukasnya.
   
Selama ini salah satu hambatan pembangunan jalan tol adalah masalah pembebasan lahanNamun Hermanto menilai jika Undang-Undang Pembebasan Lahan telah disahkan, maka bisa mempercepat proses pengadaan lahan"Dalam UU baru itu ada masa sanggah 14 hari untuk yang nggak setuju, tapi kalau sudah dilewati, tanah bisa dibangun," cetusnya.
     
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Achmad Gani Gazali menjelaskan, untuk meningkatkan bankable, PPJT disesuaikan dengan jaminan pelaksanaan tetap sebesar satu persen dari nilai proyekSementara dana pengadaan lahan disediakan oleh BLU (badan layanan umum)"Setelah selesai satu seksi (ruas), maka dikembalikan oleh Badan Usaha Jalan Tol," lanjutnya.
     
Achmad menerangkan, BUJT wajib menandatangani perjanjian pinjaman paling lambat tiga bulan sejak perkembangan (progress) pembebesan tanah sudah mencapai 75 persenSedangkan untuk ruas tol dengan progress pengadaan tanah lebih besar dari 75 persen maka perjanjian pinjaman paling lambat enam bulan sejak penandatanganan amandemen PPJT"Ini agar pembiayaan lebih cepat turun," katanya.
     
BUJT wajib memenuhi seluruh syarat pencairan dana pinjaman paling lambat lima bulan sejak progress pengadaan tanah mencapai 75 persen atau delapan bulan sejak progress pengadaan tanah mencapai lebih dari 75 persenSeluruh BUJT harus mematuhi peryaratan tersebut"Jika syarat itu tidak dipenuhi oleh badan usaha, maka secara otomatis akan putus kontrak," jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Dinilai Gagal Selamatkan Tambang Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler