Tunda Bantuan untuk Uganda Karena UU Antihomoseksual

Minggu, 02 Maret 2014 – 04:14 WIB

jpnn.com - KAMPALA - Langkah pemerintah Uganda memberlakukan undang-undang antihomoseksual ternyata membuat Bank Dunia meradang. Penerapan UU anti-gay dan lesbians itu telah membuat Bank Dunia menunda pencairan pinjaman senilai USD 90 juta untuk negeri bekas jajahan Inggris itu.

Bank Dunia beralasan bahwa penundaan kucuran dana pinjaman itu dilakukan untuk memastikan proyek-proyek pembangunannya tidak mengalami dampak buruk setelah pemberlakuan undang-undang baru yang memperketat sanksi terhadap kaum homoseksual. "Kami menunda proyek untuk dilakukan peninjauan lebih lanjut guna memastikan tujuan-tujuan pembangunan tidak terkena dampak buruk akibat pemberlakuan undang-undang baru," demikian pernyataan Bank Dunia, seperti dilansir BBC, Jumat (28/2).

BACA JUGA: SBY Ingin Perdamaian Terwujud di Timur Tengah

Undang-undang tersebut dikecam keras negara-negara Barat yang melegalkan hubungan sesama jenis. Beberapa donatur termasuk Denmark dan Norwegia memilih untuk menyalurkan bantuan langsung ke badan-badan bantuan, bukan melalui pemerintah Uganda.

Sementara juru bicara pemerintah Uganda, Ofwono Opondo membandingkan langkah Bank Dunia dengan negara-negara barat itu dengan perbudakan. "Ada masanya ketika masyarakat internasional yakin bahwa perdagangan budak dan perbudakan adalah sesuatu yang baik, kolonialisme bagus, dan kudeta terhadap pemerintah negara-negara Afrika juga baik," kata Opondo.

BACA JUGA: 22 Negara Sepakat Bantu Pembangunan Palestina

Akan tetapi, lanjutnya, tidak semua hal yang dianggap benar oleh barat adalah baik untuk semua orang. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Korea Selatan Ingin Reuni Keluarga Terus Digelar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korea Selatan Ingatkan Jepang Soal Budak Seks


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler