JAKARTA - Para anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bisa tersenyum lebarPasalnya, pemerintah telah memutuskan akan melakukan remunerasi di tubuh Korps Bhayangkara itu
BACA JUGA: Mahfud MD Minta Arsyad Sanusi Jangan Mundur
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KepolisianBACA JUGA: Kejagung Tak Sudi Bentuk Tim Lacak Penerima Uang Gayus
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menerangkan bahwa peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal Rabu (15/12) lalu
BACA JUGA: Kejagung Siapkan Jaksa Tipikor Tambahan
Berdasarkan peraturan tersebut, lanjut Boy, tunjangan kinerja pegawai kepolisian dibagai dalam beberapa kelas yang berdasarkan kepangkatanTapi, hingga saat ini pihaknya belum menentukan kelas-kelas tersebutDia mengatakan kelas jabatan tertinggi dalam tubuh kepolisian adalah kelas jabatan 18Tentu saja tunjangan kinerjanya pun tertinggiYakni senilai Rp 21, 3 jutaSedangkan untuk kelas jabatan 17 akan memperoleh tunjangan kinerja senilai Rp 16,2 jutaNah sedangkan untuk tunjuangan kinerja terendah akan didapat oleh kelas jabatan 2Yakni Rp 553 ribuNamun untuk kelas jabatan satu, tidak ada tunjungan kinerja yang diperolehBoy lalu menunjukkan salinan tersebut dan untuk kelas jabatan 1 tunjungan kinerjanya tertulis nihil
"Sekali lagi kami belum manentukan kelas jabatan tersebut berdasarkan kepangkatannya," ucap BoyDia mengatakan bahwa pihaknya akan mengatur hal tersebut lebih lanjut secara internalPerwira dengan tiga melati di pundak itu mengaku bahwa saat ini belum ada tunjangan kinerja bagi pegawai kepolisianMenurutnya, tunjangan kinerja ini akan diberikan tiap bulan kepada pegawai kepolisian"Itu diluar gajiJadi ada gaji dan ada tunjangan kinerja," kata dia
Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan menyambut baik langkah pemerintah untuk melakukan remunerasi di tubuh kepolisian'Itu adalah imbalan pemerintah untuk kinerja kepolisian," kata perwira tinggi yang tak lama lagi menjabat sebagai Kapolda Aceh itu
Dia pun berharap dengan adanya remunerasi itu anggotanya tidak akan melakukan praktik-praktik penyimpanganSeperti korupsi, pungli dan lain sebagainyaSebab menurutnya, pemberian tunjuangan itu telah disesuaikan dengan kebutuhan minimal yang layak bagi seorang anggota polisi.
Di samping itu dia berharap dengan adanya pemberian tunjangan itu, maka pelayanan untuk masyarakat bisa ditingkatkan"Ini sebagai pemacu agar polisi lebih professional dan berdedikasi tinggi untuk menjadi pelayan masyarakat," terangnyaSebelumnya DPR telah menyetujui remunerasi di tubuh TNI-PolriTotal anggaran penyesuaian yang disepakati untuk lembaga tersebut adalah Rp 5,6 triliun per enam bulan(kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidik Jari Digratiskan, Tarif e-Passport Rp 665 ribu
Redaktur : Tim Redaksi